Catat! STRP Tak Lagi Berlaku, Berganti Jadi PeduliLindungi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 September 2021 14:50
Infografis/Industri Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi/Aristya Rahadian
Foto: STRP Tak Lagi Berlaku

Jakarta, CNBC Indonesia - Kewajiban melampirkan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan darat selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut.

Ketentuan ini berlaku di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2. Dengan demikian, STRP kini dinyatakan tak lagi berlaku sebagai syarat perjalanan darat selama masa PPKM.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

"Mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," bunyi ketentuan SE tersebut, seperti dikutip Selasa (7/9/2021).

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Addendum tersebut menegaskan setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat jalan.

Sementara bagi setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi ini untuk memeriksa hasil tes RT PCR atau rapid test antigen warga yang menunjukkan hasil negatif, serta menunjukkan apakah warga tersebut sudah divaksinasi.

Sebagai informasi, STRP merupakan surat pengantar yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan itu sebelumnya digunakan bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,"


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular