Video

Kata Disnakertrans Soal Aturan STRP Saat PPKM Darurat

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
05 July 2021 12:48

Jakarta, CNBC Indonesia- Kadisnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan bahwa aturan wajib surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat bagi para pekerja keluar masuk ibu kota dimaksudkan untuk memastikan kantor atau perusahaan diluar kategori no-esensial tidak melakukan aktivitas Work From Office (WFO) di masa PPKM Darurat.

Seperti apa aturan STRP ini? Dan seperti apa bentuk pelaporan bagi pelanggaran kantor selama PPKM Darurat? Selengkapnya simak dialog Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam Profit , CNBC Indonesia (Senin, 05/07/2021)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...