
Video
Perusahaan Langgar PPPKM Darurat Bisa Didenda Rp 100 Juta
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
11 July 2021 15:10
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat Polda Metro Jaya masih menemukan adanya perusahaan Non Sektor Esensial yang mengizinkan karyawannya untuk bekerja. Padahal hukuman kurungan penjara dan denda bisa diberikan pada perusahaan tersbeut.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 09/07/2021) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.