
Pekerja Keluar-Masuk DKI Wajib Punya STRP, Ini Cara Buatnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai tanggal 5 - 20 Juli 2021. Hal ini menjadi syarat pekerja yang berada di wilayah Jabodetabek yang ingin masuk dan keluar Jakarta dalam masa periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
Mengutip akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, surat ini berlaku bagi pekerja sektor esensial, seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-karantina, juga industri orientasi ekspor.
Begitu juga pekerja di sektor kritikal, seperti di energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan/minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
STRP juga menjadi syarat orang bepergian dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Adapun yang menjadi syarat registrasi bagi pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor).
- KTP Pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal).
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Sementara untuk syarat perorangan dengan kebutuhan mendesak :
- KTP
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna
Syarat tersebut dikecualikan untuk kementerian/lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dll).
Cara Mendaftarnya
- Pemohon mengajukan STRP melalui jakevo.jakarta.go.id
- Isi formulir upload dan submit
- Verifikasi berkas UP PMPTSP (Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
- Penerbitan STRP oleh DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu)
- Pengecekan di lapangan, cukup menunjukan QR Code melalui smartphone ke petugas
- Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Surat Khusus STRP Bagi Pekerja DKI Saat PPKM Darurat
