Dampak Pandemi

Pengusaha Hotel 'Nangis Darah', Duit Rp 140 M Belum Dibayar!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
05 July 2021 14:22
Hotel JW Marriot Surabaya (Tangkapan Layar Website marriott.com)
Foto: Hotel JW Marriot Surabaya (Tangkapan Layar Website marriott.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha perhotelan minta pemerintah segera melakukan penyelesaian pembayaran yang tertunda atas biaya akomodasi tenaga medis dan OTG yang diprakarsai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) beberapa lalu. Total tunggakan mencapai Rp 140 miliar pada periode Februari - Juni 2021.

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan saat ini ada permohonan bantuan kepada BPD PHRI DKI Jakarta untuk dapat memfasilitasi komunikasi dengan BNPB atas tertundanya 9 batch pembayaran akomodasi tenaga medis dan karantina Orang Tanpa Gejala (OTG).

Bayaran yang tertunda ini berada pada periode Februari - Juni 2021, mencapai Rp 140 miliar terhadap 14 hotel yang bekerja sama untuk program itu.

"Dari laporan teman hotel ada beban sekitar Rp 140 miliar yang belum terbayar, dimohon segera dicairkan karena kita megap sekali cash flow hotel," kata Sutrisno, saat konferensi pers, Senin (5/7/2021).

Ia juga berharap pada program itu hotel diberi giliran untuk bisa ikut program karantina repatriasi dan OTG itu. Sehingga dapat memberi napas pada pelaku usaha perhotelan di tengah kondisi penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli nanti.

Sutrisno menjelaskan tingkat okupansi hotel yang tidak ikut program karantina sudah sangat miris. Paling tidak hanya 10%-15% dari total okupansi yang ada. Padahal sejak Januari - Mei secara umum ada pertumbuhan tingkat hunian sekitar 20% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

"Adanya PPKM Darurat berdampak langsung dengan terjadinya penurunan tajam terhadap tingkat hunian, khususnya hotel non program karantina OTG dan repatriasi," jelasnya.

Selain itu terjadi pembatalan pesanan dari acara kegiatan meeting dan pernikahan, sehingga hotel harus mengembalikan uang muka yang diberikan.

"Sebelumnya perang harga yang tidak sehat juga terjadi, ada penurunan harga hotel sebesar 29% yoy, periode Januari - Mei 2021," kata Sutrisno.

Dari beban-beban hotel mulai dari operasional, hingga biaya pajak, dan perizinan, tenaga kerja juga akan merasakan pil pahit. Paling tidak langkah jangka pendek yang dilakukan adalah merumahkan karyawan hingga berujung pada PHK.

PHRI meminta keringanan dari pemerintah, mulai dari subsidi listrik 30-50%, subsidi penggunaan air tanah, pengurangan beban pajak PB1, PPH, PPN dan lainnya. Serta di bidang ketenagakerjaan diperbolehkan memberlakukan unpaid leave atau cuti tidak berbayar dan multitasking.

Serta pengalihan perpanjangan tenaga kerja waktu tertentu menjadi tenaga kerja harian (casual). Juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan terdampak dan paket kesehatan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hotel Makin Bergelimpangan, Puluhan Hotel Jogja Tutup Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular