
PPKM Darurat: Masa Genting, Bagi Pelanggar Pasti Ada Hukuman

Jakarta, CNBC Indonesia- Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sekaligus Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan di masa ini.
"Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi, hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi," tegas Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Minggu (4/7/2021).
Dia meminta masyarakat umum yang sedang tidak menghadapi situasi kritis atau merawat pasien Covid-19 untuk tidak menimbun oksigen. Saat ini tengah diprioritaskan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.
"Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan Covid-19 adalah musuh masyarakat. Akan ada ganjarannya," ujarnya.
Jodi mengingatkan, lonjakan kasus masih terus terjadi. Pada Minggu (4/7/2021), pasien positif Covid-19 bertambah 27.233 dengan 555 kematian. Menghadapi situasi ini, pemerintah menyiapkan beberapa tempat untuk penanganan pasien Covid-19. Di antaranya adalah Rumah Susun Nagrak, Rumah Susun Pasar Rumput, Wisma Atlet, dan Asrama Haji.
Menurutnya, Peruntukan fasilitas tersebut akan ditentukan Kementerian Kesehatan dan Satgas berdasarkan kriteria urgensi penanganan pasien Covid-19. Pemerintah juga mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 dengan menyiapkan rumah sakit lapangan baru di beberapa titik kritis di berbagai wilayah. Pembangunan tenda pleton yang dimiliki kepolisian, TNI, Kementerian dan Lembaga yang akan didirikan di seluruh Pulau Jawa dan Bali.
Jodi menyebut dengan ketersediaan oksigen yang terbatas pemerintah akan terus mengusahakan dan mencari jumlah oksigen secara maksimal dengan berbagai cara, baik di industri lokal maupun menyiapkan opsi impor oksigen.
"Saat ini keselamatan rakyat adalah hukum utama," ujarnya.
Jodi juga meminta masyarakat untuk mendapatkan panduan praktis pertolongan pertama pada pasien yang kadar oksigen pada oximeternya di bawah 90 dari Kementerian Kesehatan dan para dokter atau perawat yang dikenal. Masyarakat juga bisa mengakses telemedis dan berbagai konten edukatif di bermacam saluran media sosial, pelajari dan praktikkan agar kita dapat segera mendapatkan pertolongan awal.
Untuk kebutuhan jumlah obat-obatan dan alat farmasi yang meningkat selama PPKM Darurat, Jodi menjelaskan Kemenkes terus berkoordinasi dengan Kemenperin, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan BPOM untuk percepatan pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM Darurat.
Dia juga meminta masyarakat Indonesia khususnya yang berada di pulau Jawa dan Bali mengakses informasi yang resmi dan valid. Situs resmi pemerintah adalah covid19.go.id, bagi yang mobilitas tinggi dapat mengakses s.id/infovaksin untuk mendapatkan informasi yang diperlukan via smartphone.
"Jangan asal percaya semua informasi di media sosial mengenai penerapan PPKM Darurat," katanya.
Menurutnya, pastikan dan periksa ulang semua berita dan informasi yang didapat. Bagi yang dengan sengaja dan menyebarluaskan hoaks, berita tidak benar akan diambil tindakan yang tegas. Sama seperti para pelanggar PPKM Darurat lainnya.
"Ingat, berita salah dapat menyesatkan pasien dan keluarga yang sedang menderita saat ini bahkan dapat mencelakakan orang yang masih sehat. Jangan sampai nyawa orang lain celaka karena hoaks yang Anda sebar. Cek kebenaran berita apabila terbukti salah dan tidak valid berhenti di tangan anda, hapus, ganti sebar berita resmi dari pemerintah," tegas Jodi.
Jodi melanjutkan, seluruh warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional mulai Selasa, 6 juli 2021. Ketentuan detail dan petunjuk pelaksanaan dari peraturan ini ini segera akan diatur oleh Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Dia menjelaskan, bagi WNA maupun WNI yang baru datang di Indonesia wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali test PCR yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 karantina. Jika hasil PCR hari ketujuh negatif maka dapat menyelesaikan masa karantina pada hari ke 8. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksinasi, akan segera divaksinasi sesaat sampai di Indonesia apabila terbukti negatif Covid-19 setelah menjalani karantina ketika masuk di Indonesia.
"Satgas penanganan Covid-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan akan mengumumkan keluarnya Surat Edaran Perjalanan Luar Negeri terbaru pada malam ini," ujarnya.
"Menkumham/Menhub dan Satgas Penanganan Covid-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan," lanjut Jodi.
Dia juga menambahkan empat Menteri yakni Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menkominfo Johnny G Plate, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Men-BUMN Erick Thohir akan melakukan konferensi pers tentang integrasi aplikasi layanan kesehatan transportasi udara. Pernyataan pers tersebut dapat disaksikan salah satunya melalui live streaming youtube Kementerian Kesehatan RI.
Jodi mengatakan masyarakat Indonesia seharusnya siap saling membantu dan menyelamatkan nyawa orang lain, termasuk dengan mematuhi dan melaksanakan berbagai ketentuan yang ditentukan selama PPKM Darurat diberlakukan. Untuk itu dia meminta masyarakat tetap di rumah, selalu pakai masker lebih baik apabila berlapis, rajin cuci tangan, dan patuhi protokol kesehatan harga mati.
"Tidak mematuhinya akan berujung sanksi atau keselamatan nyawa anda dan orang lain. Tetap bersatu melawan Covid-19. Semoga Tuhan melindungi dan menyehatkan seluruh bangsa Indonesia," katanya.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Aturan Lengkap Pengetatan Mobilitas Saat Libur Idul Adha