
Catat! Ini Syarat Bepergian via Darat-Udara Saat PPKM Darurat

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 sampai 20 juli 2021 mendatang. Selama periode PPKM Darurat aktivitas perjalan baik darat dan udara harus memenuhi beberapa ketentuan.
Aturan mengenai perjalanan selama PPKM Darurat tertuang di dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi yang menjadi penjabaran PPKM darurat.
Menteri Perhubungan (Menhub) menjelaskan perjalanan jarak jauh, lalu perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis 1, hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
Khusus untuk Jawa dan Bali mobilitas warga di dalamnya juga diperketat. Untuk bisa melakukan perjalanan persyaratannya adalah memiliki sertifikat vaksin, RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1 x 24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
"Khusus untuk moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2 x 24 jam di wilayah Jawa dan Bali," ujarnya.
Sementara itu Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito mengatakan perjalanan darat baik dengan kendaraan pribadi dan kendaraan umum wilayah aglomarasi tidak wajib menunjukkan kartu vaksin, PCR, atau antigen.
Malansir dari detik.com Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyampaikan mulai tadi malam pukul 00.00 WIB pintu keluar masuk Jakarta ditutup. Masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas Covid-19.
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," katanya.
Merespons kebijakan PPKM Darurat pemerintah, PT Angkasa Pura II (Persero) yang pengelola 20 bandara, menyesuaikan operasional dan layanan bandara di Jawa-Bali pada 3 - 20 Juli 2021.
Penyesuaian dilakukan dengan koordinasi erat di antara stakeholder antara lain Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan COVID-19.
"Sudah sejak awal 2020 kita menghadapi COVID-19, dan AP II menyiapkan bandara-bandara yang kami kelola untuk dapat beradaptasi dengan cepat terhadap dinamisnya peraturan di tengah pandemi ini melalui penerapan resilient operation, agility operation dan lean operation, sebagai upaya mendukung penanganan COVID-19. Saat ini kami juga siap dalam mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli 2021," ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin.
Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masa PPKM Darurat, penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama, kecuali bagi calon penumpang yang berhalangan untuk divaksinasi dengan menunjukkan surat keterangan dokter) dan surat hasil tes PCR (maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan) untuk dapat melakukan penerbangan.
Menyusul hal tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) akan melakukan validasi kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR bagi calon penumpang pesawat di bandara AP II yang menuju dan dari Jawa, serta menuju Bali.
"Bandara-bandara AP II akan membuka dua checkpoint bagi calon penumpang pesawat mulai 3 Juli 2021 untuk familiarisasi pemberlakuan peraturan pada 5 Juli sesuai SE Kementerian Perhubungan. Checkpoint 1 untuk melakukan skrining surat vaksinasi dan surat tes PCR terhadap penumpang menuju dan dari Jawa serta Bali, kemudian Checkpoint 2 untuk validasi kedua dokumen tersebut oleh personel KKP Kemenkes," ujar Muhammad Awaluddin.
Lebih lanjut, Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa ketentuan lain di dalam PPKM Darurat Jawa-Bali akan dijalankan di lima bandara AP II yang ada di Jawa, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga) dan Bandara Banyuwangi.
"Restoran di lima bandara AP II yang ada di Jawa akan menerapkan larangan makan di tempat [dine in]. Transportasi publik di 5 bandara ini juga mematuhi kapasitas maksimal 70%," jelas Muhammad Awaluddin.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penting! Baca Aturan PPKM Darurat yang Mulai Berlaku Hari Ini