Ini Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat Besok

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
02 July 2021 21:21
Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Ganip Warsito Saat Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat. (Tangkapan Layar Youtube @BNPB Indonesia)
Foto: Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Ganip Warsito Saat Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat. (Tangkapan Layar Youtube @BNPB Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengatur penyelenggaraan transportasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Ketentuan ini diatur oleh Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berikut rinciannya:

Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus DiseaseFoto: Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus DiseaseFoto: Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus DiseaseFoto: Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus DiseaseFoto: Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus DiseaseFoto: Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus DiseaseFoto: Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus DiseaseFoto: Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Separah Apa Ledakan Covid-19 di Daerah Kamu, Cek di Sini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular