
Ini Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat Besok
Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
02 July 2021 21:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengatur penyelenggaraan transportasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Ketentuan ini diatur oleh Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berikut rinciannya:
![]() Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease |
![]() Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease |
![]() Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease |
![]() Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease |
![]() Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease |
![]() Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease |
![]() Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease |
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Separah Apa Ledakan Covid-19 di Daerah Kamu, Cek di Sini!
Most Popular