
Wajib Sudah Vaksin, Ini Aturan Perjalanan di PPKM Darurat

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid yang diteken pada, Jumat (2/7/2021), merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021.
Melalui Inmendagri Nomor 15/2021, Tito memberi instruksi khusus kepada para gubernur dan bupati/wali kota di wilayah dengan kriteria level 4 dan level 3, dari DKI Jakarta hingga Bali. Untuk pelaksanaan kegiatan pelaku perjalanan perjalanan domestik ada beberapa ketentuan selama PPKM Darurat berlangsung.
Pelaku pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Untuk pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR paling lambat 2x24 jam, sementara Antigen paling lambat 1x24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," tulis beleid tersebut seperti yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (2/7/2021).
Kemudian untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Untuk mengurangi laju penularan pemerintah pun menerapkan PPKM Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo menegaskan keputusan ini diambil setelah mendapatkan masukan dari para menteri maupun ahli kesehatan terkait perkembangan Covid-19.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," tegas Jokowi, Kamis (1/7/2021).
Dia mengatakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat, seiring dengan munculnya berbagai varian baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara. Adapun cakupan area PPKM darurat ini untuk 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi 'Paspor' Perjalanan, Surat Vaksin Rawan Dipalsukan!