Ini Dia Aturan Keluar-Masuk DKI Jakarta Saat PPKM Darurat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengumumkan aturan baru pengetatan yang bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Aturan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
"Kami baru menyelesaikan pertemuan dengan teman Bupati Walikota, Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, Kodam, Pangdam, Kementerian Lembaga. Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung," kata Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Presiden perintahkan 2 hari lalu penanganan Jawa dan Bali yang kita sebut implementasi PPKM Darurat Jawa Bali," tegasnya.
Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin menjadi, seiring dengan munculnya berbagai varian baru yang disebut-sebut lebih cepat menular.
PPKM Darurat tentu akan membatasi ruang gerak masyarakat, Kini, persyaratan khusus bagi siapapun yang melakukan perjalanan jarak jauh atau antar daerah pun diperketat.
Lantas, apa saja aturan baru perjalanan jarak jauh, terutama keluar masuk Jakarta?
Halaman Selanjutnya >> Berikut rinciannya :
