Ini Dia Aturan Keluar-Masuk DKI Jakarta Saat PPKM Darurat!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 July 2021 13:15
Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
Aturan Keluar Masuk DKI Jakarta harus Tunduk Syarat

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengumumkan aturan baru pengetatan yang bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Aturan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

"Kami baru menyelesaikan pertemuan dengan teman Bupati Walikota, Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, Kodam, Pangdam, Kementerian Lembaga. Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung," kata Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Presiden perintahkan 2 hari lalu penanganan Jawa dan Bali yang kita sebut implementasi PPKM Darurat Jawa Bali," tegasnya.

Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin menjadi, seiring dengan munculnya berbagai varian baru yang disebut-sebut lebih cepat menular.



PPKM Darurat tentu akan membatasi ruang gerak masyarakat, Kini, persyaratan khusus bagi siapapun yang melakukan perjalanan jarak jauh atau antar daerah pun diperketat.

Lantas, apa saja aturan baru perjalanan jarak jauh, terutama keluar masuk Jakarta?

Halaman Selanjutnya >> Berikut rinciannya :



1. Menunjukkan kartu vaksin

Dalam dokumen resmi penerapan PPKM darurat yang diterima CNBC Indonesia, menyebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin. Setidak-tidaknya kartu yang menunjukkan bahwa pelaku perjalanan sudah melakukan vaksin dosis I.

2. Membawa hasil tes negatif Covid-19

Khusus pesawat, pelaku perjalanan harus melakukan tes swab atau PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan. Sementara penumpang moda transportasi lainnya cukup membawa hasil tes antigen yang diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular