Anak Buah Anies Ancam Tutup Kantor DKI Pelanggar PPKM Darurat

Khairun Alfi Syahri MJ, CNBC Indonesia
06 July 2021 06:05
Penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta, Senin (5/7/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Penyekatan aparat pada hari ketiga PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta, Senin (5/7/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Seperti diketahui, karyawan perusahaan yang diperbolehkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) adalah sektor esensial dan kritikal sedangkan perusahaan nonesensial dan nonkritikal wajib WFH 100% selama PPKM Darurat.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan tim gabungan yang terdiri Pemprov DKI Jakarta dan aparat penegak hukum dari TNI/Polri terus mengefektifkan pengawasan kegiatan perkantoran di masa aturan PPKM Darurat. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.

"Untuk perusahaan-perusahaan yang kami temukan apabila perusahaan tersebut masih melanggar protokol kesehatan, sudah barang tentu kita akan lakukan teguran tertulis, ya teguran tertulis walaupun kami lihat tingkat kesalahannya seperti itu," ujar Andri dalam wawancara dengan CNBC Indonesia dalam program PROFIT, Senin (5/7/2021).



"Tetapi ada juga pada saat kita lakukan pemeriksaan maupun monitoring ke perusahaan atau perkantoran ada juga yang memang langsung kita lakukan penutupan," lanjutnya.

Seperti diketahui, PPKM Darurat sudah mulai diterapkan sejak 3 Juli dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Disnakertrans dan Energi Nomor 1881 tahun 2021 disebutkan tempat kerja yang membolehkan karyawan WFO sebanyak 50% adalah usaha yang bergerak di sektor esensial seperti teknologi informasi, perbankan, dan pasar modal.

Sedangkan perusahaan yang boleh beroperasi 100% adalah sektor kritikal seperti bidang kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi. Di luar aktivitas-aktivitas tersebut, maka karyawan perusahaan wajib 100% WFH.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies: Jakarta Darurat, Semua di Rumah Kecuali Mendesak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular