Resmi! Tito Terbitkan Inmendagri Soal PPKM Darurat Jawa-Bali

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
02 July 2021 13:33
Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) mendata pasien untuk masuk ke dalam bus sekolah di Puskesmas Kecamatan Setiabudi, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Puskesmas Kecamatan Setiabudi  pada hari ini menjemput pasien Covid-19 sebanyak 50 orang. Puluhan pasien tersebut dibawa ke Wisma Atlet. Data Covid-19 hingga Senin (28/6/2021) mencatat total ada 2,1 juta orang positif di Indonesia. Sementara itu, total kematian sudah mencapai 57,561 orang. Pemerintah akan mengumumkan revisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada petang ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Kebijakan ini tidak lepas dari kondisi kasus positif Covid-19 harian di Indonesia sudah mencapai 20 ribuan per hari, semakin naik dibanding sebelumnya. Sementara itu jika merujuk pada data worldmeter, Indonesia berada di urutan ke 17. Adapun jumlah tes yang dilakukan terbilang minim hanya 71.051 per 1 juta penduduk. Jauh dibandingkan negara lain yang mencapai ratusan ribu per 1 juta penduduk. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Penjemputan pasien Covid-19. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid yang diteken pada, Jumat (2/7/2021), merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021.

Melalui Inmendagri Nomor 15/2021, Tito memberi instruksi khusus kepada para gubernur dan bupati/wali kota di wilayah dengan kriteria level 4 dan level 3, dari DKI Jakarta hingga Bali.

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," demikian bunyi diktum KEDUA.

Berdasarkan diktum KETIGA Inmendagri Nomor 15/2021, PPKM Darurat Covid-19 pada kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan 4 menerapkan sejumlah ketentuan antara lain kegiatan belajar mengajar secara daring, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH) hingga pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat/dine in.



Berikut perincian Inmendagri Nomor 15/2021:

Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM DaruratFoto: Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat



Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM DaruratFoto: Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat



Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM DaruratFoto: Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat



Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM DaruratFoto: Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat



Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM DaruratFoto: Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat



Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM DaruratFoto: Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat



Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM DaruratFoto: Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat



Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM DaruratFoto: Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat



Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM DaruratFoto: Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat



Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM DaruratFoto: Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat



Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM DaruratFoto: Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat



Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM DaruratFoto: Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat



Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM DaruratFoto: Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat

(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mendagri: Tanpa PPKM Darurat, Ekonomi RI Tetap Tertekan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular