Foto: Penjemputan pasien Covid-19. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid yang diteken pada, Jumat (2/7/2021), merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021.
Melalui Inmendagri Nomor 15/2021, Tito memberi instruksi khusus kepada para gubernur dan bupati/wali kota di wilayah dengan kriteria level 4 dan level 3, dari DKI Jakarta hingga Bali.
"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," demikian bunyi diktum KEDUA.
Berdasarkan diktum KETIGA Inmendagri Nomor 15/2021, PPKM Darurat Covid-19 pada kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan 4 menerapkan sejumlah ketentuan antara lain kegiatan belajar mengajar secara daring, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH) hingga pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat/dine in.