PPKM Darurat: Pemerintah Ancam Bubarkan Paksa Kerumunan Massa

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
01 July 2021 16:02
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Memberikan Keterangan Pers Mengenai Bantuan Sosial (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Muhammad Tito Karnavian (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengancam akan membubarkan paksa kerumunan warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian dalam media briefing virtual, Kamis (1/7/2021). Tito merespons pertanyaan awak media perihal kemungkinan kerumunan warga selama PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Jadi memang dalam rangka penegakkan disiplin ini social control mulai dari preventif (pencegahan), pendekatan dengan cara-cara persuasif, sampai dengan cara koersif (paksaan)," katanya.

Tito mengungkapkan, Koordinator PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan arahan kepada seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, polda, kodam hingga kejaksaan tinggi.

"Itu untuk menyamakan persepsi bahwa mulai penegakan ini harus serius. Mulai dari langkah-langkah persuasif sampai ke koersif. Jika ketemu kasus seperti tadi, maka otomatis persuasif," ujar Tito.



"Tapi kalau seandainya kita lihat situasionalnya perlu koersif maka sebenarnya ada landasannya, kalau kerumunannya besar bisa digunakan UU Wabah Penyakit Menular atau UU Karantina Kesehatan," lanjutnya.

Menurut Tito, mekanisme penyidikan bisa menggunakan cara biasa, yaitu diproses hukum sesuai pasal-pasal pidana. Setelah itu, pelanggar diserahkan kepada jaksa, kemudian ke pengadilan.

"Dan kemudian kalau seandainya itu tidak memakai masker di tempat, bisa juga dikenakan kalau mau digunakan cara yang sangat koersif dikenakan sanksi denda dengan menggunakan mekanisme namanya sidang tindak pidana ringan, itu dapat dilakukan sidang di tempat bersama-sama kepolisan. Satpol PP, kejaksaan dan pengadilan negeri," ujar Tito.

"Nah kami kira itu mekanismenya. Jadi mulai dari persuasif sampai dengan koersif. Aturannya sudah ada di perda dan perkada di samping UU yang ada," lanjutnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mendagri: Tanpa PPKM Darurat, Ekonomi RI Tetap Tertekan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular