PPKM Darurat! Resmi, Naik Pesawat Wajib PCR H-2, Antigen H-1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan, menjadi 'Leader' dalam PPKM Darurat yang disampaikan Jokowi mulai 3 Juli - 20 Juli 2021.
Aturan terbaru adalah kartu vaksin yang harus ditunjukkan dalam perjalanan domestik untuk moda transportasi jarak jauh saat PPKM Darurat.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I," ungkap Luhut dalam konferensi persnya, Kamis (1/7/2021).
Luhut menegaskan, untuk pesawat harus menggunakan PCR H-2 dan serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
"Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker," tegas Luhut.
Sebelumnya, Luhut mengatakan salah satu poin dari PPKM Darurat adalah menutup semua mal sementara.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara," ungkap Luhut.
Luhut menegaskan, untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum termasuk warung makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan di mal hanya menerima delivery atau takeaway.
"Tidak menerima makan di tempat atau dine-in," tegas Luhut.
"Sekarang, Presiden perintahkan kami susun ini mendengarkan semua pandangan epidemiolog, asosiasi kedokteran, macam-macam sudah didengar. Keputusan sudah cermat dari pelajaran kita 1,5 tahun dan pengalaman negara lain," tegas Luhut lebih jauh.
Simak Pidato Presiden Jokowi Putuskan PPKM Mikro Darurat di Bawah Ini
(dru) Next Article Lebih Ketat! Ini 8 Poin Lengkap Jokowi Soal PPKM Darurat
