
Mal Disebut Dilarang Buka, Harga Saham Pemiliknya Ambruk

Jakarta, CNBC Indonesia -Saham emiten pengelola mal bergerak variatif pada awal perdagangan siang ini, Kamis (1/7/2021). Kebijakan pemeritah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, yang salah satunya disebut-sebut mewajibkan mal tak dapat beroperasi menyebabkan harga saham pengelola mal tertekan.
Berikut gerak saham pengelola mal pada perdagangan hari ini.
Tercatat dari 6 emiten pemilik mal dengan kapitalisasi pasar yang mumpuni dan transaksi yang likuid, hanya satu yang menhijau tipis, satu yang stagnan dan sisanya terkoreksi.
Apresiasi hanya dicatatkan oleh PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) yang naik tipis 0,45% ke level Rp 442/unit. Sedangkan yang stagnan hanyalah PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) yang stagnan di level Rp 136/unit.
Sedangkan koreksi terparah dibukukan oleh PT Ciputra Development Tbk (CTRA) pengendali mal Ciputra yang anjlok 2,69% ke level harga Rp 905/unit.
Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli mendatang, otomatis akan ada perubahan untuk operasional pusat perbelanjaan hingga restoran di Jawa dan Bali.
Dalam salah satu usulan pengetatan aturan tersebut, supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong serta swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga dibatasi hanya 50%.
Adapun pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum yang meliputi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan tidak menerima makan di tempat.
Ini berlaku baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.
Informasi saja, baru saja Jokowi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah jawa dan Bali.
"Setelah dapatkan banyak masukan, menteri, ahli kesehatan dan kepala darah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Jawa Bali," kata Jokowi.
Menurut Jokowi keputusan ini harus diambil seiring dengan lonjakan kasus positif covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk kehadiran varian baru dengan penyebaran yang lebih cepat.
"Situasi ini mengharuskan kita ambil langah-langkah tegas agar kita bersama-bersama dapat membendung covid," jelasnya.
Sementara itu, merespons kebijakan ini pelaku usaha ritel tidak akan menentang segala apapun keputusan pemerintah terkait aturan PPKM Mikro 'Darurat'. Namun, bila larangan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan mempengaruhi keuangan peritel secara signifikan.
Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, sektor esensial dalam segala aturan pembatasan memang tidak akan dilarang, karena terkait dengan hajat kebutuhan manusia. Namun saat ini untuk mendapatkan kebutuhan sektor esensial paling banyak didapatkan pada pusat perbelanjaan.
"Kita nggak akan lockdown, karena lockdown itu mahal sampai Rp 550 miliar. Jadi tidak mungkin. Yang kita gunakan itu kan istilah PPKM Mikro secara nasional. Kita berharap sektor esensial seperti makan dan minum tidak ditutup," katanya, Kamis (1/7).
(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa RI Merah Padam! Tenang...Asing Tetap Borong Saham