(Kalau) PPKM Darurat Ditetapkan, Bersiap Badai Pengangguran!

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
30 June 2021 10:10
Petugas Kepolisian dan Satpol PP menutup jalan saat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Petugas Kepolisian dan Satpol PP menutup jalan saat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Oleh karena itu, beredar kabar bahwa pemerintah akan mengetatkan pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat. Kebijakan ini (katanya) diberi nama Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang berlaku ketika kasus harian bertambah 20.000 seperti yang terjadi saat ini. PPKM Darurat disebut-sebut berlaku mulai 2-20 Juli 2021.

Dalam skema PPKM Darurat, karyawan yang masuk kantor hanya diizinkan maksimal 25% di zona merah dan oranye. Sementara di zona lain boleh 50%.

Kemudian pusat perbelanjaan dan restoran hanya boleh beroperasi hingga pukul 15:00. Pengunjung pun dibatasi maksimal 25%.

Kebijakan ini (jika berlaku) bertujuan mulia yaitu menyelamatkan nyawa rakyat Indonesia. Satu nyawa tidak ada nilainya, sangat berharga untuk diselamatkan.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa harga yang akan dibayar bakal sangat mahal. Ekonomi akan 'mati suri'.

Dunia usaha sudah mengeluh biaya operasional tidak akan tertutup oleh pendapatan kalau hanya boleh beroperasi hingga pukul 17:00. Daripada terus merugi, lebih baik tutup dulu.

"Mending tutup total kalau di mal, artinya tutup jam 5 kerugian besar sekali. Sekarang persoalannya kerugian yang besar ini, siapa yang mau menanggung itu? Apa seluruhnya dibebankan ke pengusaha yang ujung-ujungnya bangkrut semua?" kata Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin.

Efisiensi besar-besaran harus dilakukan dunia usaha agar bisa bertahan hidup. Salah satunya adalah dengan merumahkan, memangkas upah, atau bahkan menjatuhkan vonis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan.

Apalagi sektor perdagangan serta akomodasi makan-minum adalah sektor usaha yang banyak menyerap tenaga kerja. Per Februari 2021, sektor perdagangan menyerap 19,2% dari total angkatan kerja sementara akomodasi makan-minum adalah 6,99%.

nakerSumber: BPS

Artinya, lebih dari seperempat penduduk Indonesia yang bekerja mencari nafkah di dua sektor tersebut. Ada lebih dari 34 juta orang yang menggantungkan hidup bekerja di sektor perdagangan dan akomodasi makan-minum.

Ketika terjadi pengurangan gaji atau (amit-amit) PHK, maka daya beli dari seperempat pekerja di Indonesia akan terpukul. Separuh dari angka itu sudah lebih dari 17 juta orang, jumlah yang sama sekali tidak sedikit.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aji/aji)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular