
Ada Kabar Cukai Rokok Bakal Naik Tahun Depan Nih, Simak..

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif cukai rokok dikabarkan kembali naik pada tahun depan seiring dengan tingginya target penerimaan tumbuh 10,89%. Di sisi lain, setoran pajak masih terseok-seok akibat pandemi yang belum berakhir.
Kebijakan ini sebenarnya banyak mendapatkan dukungan. Sebab selain penerimaan, kenaikan cukai rokok bisa membantu menjaga kesehatan masyarakat. Apalagi kini pandemi covid-19 belum berakhir.
Pemerintah tengah melakukan kajian terkait kebijakan tersebut. Hasil kajian akan disertakan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.
"Mengenai pentarifan cukai, dilakukan riview berkala oleh pemerintah setiap tahun," jelas Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani saat dimintai konfirmasi oleh CNBC Indonesia, Jumat (25/6/2021).
"Apapun hasil riview pemerintah tersebut akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan RAPBN setiap tahun.
Demikian Disampaikan," jelasnya.
Askolani tidak membantah akan adanya kenaikan cukai rokok. Dia pun hanya meminta menunggu sampai keputusan resmi disampaikan pemerintah. Keputusan mengenai tarif cukai rokok juga akan dibahas bersama komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Nanti pada waktunya secara resmi akan disampaikan oleh pemerintah, sesuai dengan mekanisme," terang Askolani.
Diketahui, kenaikan rokok baru saja terjadi tahun ini sebesar 12.5%. Tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik. Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8% - 16,9% tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5% - 18,4%.
Kebijakan ini telah mempertimbangkan beberapa hal seperti target penerimaan negara dari cukai yang dipatok di Rp 173 triliun pada 2021 dan untuk melindungi pekerja di industri tembakau sebanyak 158,5 ribu orang dan petani tembakau sebanyak 2,6 juta orang.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Rokok di Pasar Ternyata Belum Naik, Kenapa?