
Perokok RI Hijrah ke Rokok Murah, Bea Cukai Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan mencatat banyak perokok beralih ke merek-merek rokok murah alias fenomena downtrading. Peralihan ini menjadi salah satu sebab kinerja di sektor cukai terus menurun.
"Downtrading terjadi karena jarak harga jual eceran antar golongan yang semakin jauh," kata Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea Cukai Muhammad Aflah Farobi dalam acara Strategi Kebijakan Penerimaan Negara dalam APBN 2024, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).
Aflah mengatakan pemerintah memang sengaja menahan kenaikan harga rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Dia mengatakan SKT merupakan industri padat karya, sehingga banyak menyerap tenaga kerja. Menurut dia, kenaikan cukai untuk golongan SKT ini ditahan 5%, sementara untuk rokok golongan 1 meningkat sebesar 10%.
Dia mengatakan karena kenaikan harga rokok Golongan 1 itu, maka banyak perokok yang beralih ke rokok yang lebih murah di Golongan 2 dan Golongan 3.
"Dengan kenaikan makin tinggi ini mengakibatkan yang terkena downtrading tentunya dari golongan 1 turun ke golongan 2 bahkan 3," ujarnya.
Aflah membeberkan akibat peralihan itu, penerimaan cukai dari rokok Sigaret Kretek Mesin golongan 1 mengalami penurunan 14%. Sementara untuk rokok golongan 2 naik 8,4% dan golongan 3 naik sekitar 36%.
Aflah mengakui bahwa peralihan rokok ini di satu sisi melindungi tenaga kerja dan membuka peluang bagi industri rokok naik tingkat. Akan tetapi, di sisi lain peralihan ini membuat penurunan yang cukup tajam terhadap pendapatan cukai hasil tembakau. "Walaupun volumenya tinggi untuk golongan 2 dan 3, tapi karena tarifnya lebih rendah maka penerimaan cukai ikut rendah," kata dia.
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu sendiri mencatat bahwa penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir Agustus 2023 adalah Rp126,8 triliun. Angka realisasi tersebut setara dengan 54,53 persen dari target total CHT APBN 2023 sebesar Rp232,5 triliun.
Realisasi penerimaan CHT tercatat mengalami penurunan sebesar 5,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022, yakni Rp134,65 triliun. Namun, realisasi cukai hasil tembakau pada akhir 2023 diperkirakan bakal mencapai Rp218,1 triliun atau 93,8 persen dari target APBN 2023.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Orang RI Beralih ke Rokok Murah, Setoran Cukai Mulai Lesu!