Pekerja Gelisah Ledakan Corona Makin Mudah Ada PHK Lagi!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
25 June 2021 13:55
cover topik/ Pesangon PHK_dalam
Foto: cover topik/ Pesangon PHK_dalam

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 2 Februari 2021. Ketentuan ini dianggap oleh para pekerja makin mempermudah perusahaan 'menendang' pekerjanya apalagi di tengah ledakan pandemi Covid-19 ini.

Sekretaris Umum Komite Eksekutif Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Galih Tri Panjalu menilai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja itu menjadi alat kuat perusahaan untuk menyingkirkan para pekerja, beberapa kejadian di daerah pun mulai nampak.

"Ada yang menggunakan alasan force majeure, terjadi di Bali 100 anggota kita yang di-PHK dengan alasan force majeur. Di hotel ini karyawan ada 400-500 orang, tapi hanya 100 di-PHK. Beberapa bulan sebelumnya sudah ada upaya memasukkan mereka dan meminta isi daftar form pengunduran diri, berhasil kita cegah. Tapi beberapa bulan kemudian surat PHK dikirim lewat pos dengan alasan force majeur," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (25/6/21).

Meski mengalami penurunan okupansi, namun hotel masih tetap beroperasi. Galih menjelaskan, karyawan yang terkena PHK semua berasal dari serikat pekerja, sementara yang tidak tergabung justru aman dan tidak terkena PHK. Sehingga, ada kecurigaan bahwa sebagian pekerja memang sengaja dipinggirkan beberapa bulan kemudian setelah lahirnya PP 35 tahun 2021.

"Sekarang mulai banyak yang menggunakan PP 35 untuk PHK. Karena di PP35 alasannya mengantisipasi kerugian bisa dilakukan. PHK bisa dilakukan dengan alasan mencegah kerugian lebih besar yang sebelumnya tidak pernah dilakukan kalau pake UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelas Galih.

Pembahasan PHK pada PP 35 20201 muncul pada Bab V tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Mulai dari Pasal 36 hingga Pasal 59 yang menyebutkan aturan mengenai hak pengusaha untuk melepas pekerjanya.

Pasal 43 menyebutkan Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap buruh karena alasan efisiensi yang disebabkan kerugian. Pada bagian penjelasan, tertera dasar Perusahaan mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal.

"Kemarin UU 13 hanya bilang perusahaan bisa PHK kepada pekerja apabila perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut dan ada audit eksternal. Sekarang mengantisipasi kerugian bisa dijadikan alasan PHK, walau dibuktikan laporan keuangan dengan audit baik eksternal maupun internal. Dengan eksternal aja bisa gitu, apalagi internal ya tahu sendiri," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Kapal Wajib Daftarkan Asuransi ABK, Beri Jaminan PHK!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular