Belum Kebagian, 13 Industri Juga Minta Harga Gas 6 Dolar

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
24 June 2021 15:42
PGN salurkan gas ke Kawasan Industri GIIC Deltamas, Bekasi, Jawa Barat. (doc. PGN)
Foto: PGN salurkan gas ke Kawasan Industri GIIC Deltamas, Bekasi, Jawa Barat. (doc. PGN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah memberikan harga gas murah bagi tujuh sektor industri yakni dengan harga gas tiba di pabrik (plant gate) maksimal US$ 6 per juta British thermal unit (MMBTU).

Namun, ini membuat iri industri di sektor lain yang belum mendapatkan fasilitas harga gas ini, sehingga sejumlah industri tersebut juga meminta pemerintah menerapkan harga gas yang sama sebesar US$ 6 per MMBTU kepada mereka.

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fridy Juwono mengatakan, ada pengajuan dari industri-industri lain yang meminta keadilan untuk sektor energi, khususnya pada gas.

Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan industri di luar sektor tersebut juga bisa mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBTU.

"Ada permintaan dari teman-teman lain berharap bahwa perlu ada keadilan untuk energi ini dan nggak hanya untuk tujuh sektor industri," paparnya dalam acara IGS Webinar Series, Kamis (24/06/2021)

Dia mengatakan, kebijakan harga gas US$ 6 per MMBTU ini berdampak pada peningkatan utilitas produksi, seperti industri kaca, terjadi peningkatan utilitas sampai dengan 100%.

Lalu, pada industri keramik mampu pulih dengan cepat dari hanya 30% pada Kuartal II tahun 2020 menjadi 60% pada Kuartal III tahun 2020 dan mencapai utilisasi produksi yang lebih baik dari tahun sebelumnya pada akhir tahun 2020.

"Industri baja melaporkan perbaikan utilitas produksi dari sekitar 20-30% menjadi 51,2%," ungkapnya.

Dalam paparannya, ada 13 usulan sektor baru untuk mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBTU, misalnya industri ban, industri makanan dan minuman, industri pulp dan kertas, industri logam, industri permesinan, industri otomotif dan lainnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dampak dari implementasi tujuh sektor industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBTU menjadi bisa tumbuh dan bersaing. Namun dalam pelaksanaanya, menurutnya belum efektif secara keseluruhan.

"Di bulan Juni-Juli baru beberapa diberlakukan harga gas itu secara bertahap di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumbagsel. Pada umumnya rekomendasi secara keseluruhan di bulan Agustus," paparnya.

Kebijakan harga gas US$ 6 per MMBTU sudah berlaku sejak 1 April 2020 sebagaimana sebelumnya disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Penurunan ini dilakukan dengan skema penurunan bagian pemerintah, DMO atau pun impor [gas]," kata Airlangga dalam keterangan resminya lewat rekaman suara yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (18/3/2020).

Kebijakan yang diputuskan tersebut, kata Airlangga, merupakan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016, yakni tentang penetapan harga gas bumi.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No.8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, adapun tujuh industri yang menerima harga gas US$ 6 per MMBTU ini antara lain:
1. Industri pupuk
2. Industri petrokimia
3. Industri oleochemical
4. Industri baja
5. Industri keramik
6. Industri kaca
7. Industri sarung tangan karet.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jos! 13 Industri Baru Bakal Dapat Gas Murah 6 Dolar Per MMBTU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular