Kabar Baik, Jokowi Segera Bahas Gas Murah untuk 13 Industri

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
24 August 2021 13:30
Tahun 2020 penuh tantangan bagi PGN, karena ketidakpastian kondisi global dan nasional akibat pandemi COVID 19 yang sangat berdampak pada kinerja PGN.
Foto: PGN

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian mengusulkan tambahan 13 sektor industri baru untuk bisa menikmati harga gas murah US$ 6 per juta British thermal unit (MMBTU).

Saat ini baru ada tujuh golongan industri yang menikmati gas murah US$ 6 per MMBTU tersebut.

Mengenai usulan 13 sektor industri baru ini, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, dalam waktu dekat ini akan diadakan rapat terbatas (Ratas) kabinet untuk membahas usulan ini.

"Dalam waktu dekat akan diadakan rapat terbatas lagi, ada 13 kelompok industri lagi, bahkan lebih, yang akan nikmati harga gas US$ 6 di dalam negeri," paparnya dalam acara 'DETalks - Penggunaan Gas Bumi Menuju Transisi Energi', Selasa (24/08/2021).

Saat ini ada tujuh sektor industri yang menikmati harga gas US$ 6 per MMBTU, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

"Beberapa industri nikmati US$ 6, listrik, pupuk, ada tujuh industri, baja, sarung tangan dan lainnya," lanjutnya.

Tujuan dari kebijakan penyesuaian harga gas ini menurutnya adalah untuk mendorong terciptanya efek berganda (multiplier effect) dan pertumbuhan ekonomi, termasuk juga lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing dan kapasitas industri, dan substitusi impor.

"Dalam rangka mendorong peningkatan porsi gas domestik, Perpres 40 tahun 2016 pemerintah telah berikan penyesuaian harga gas US$ 6 untuk konsumen akhir diharapkan dorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri," paparnya.

Sebelumnya, usulan penambahan 13 sektor industri baru untuk menerima harga gas US$ 6 per MMBTU disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

"Harga gas industri dalam aturan 6 dolar per MMBTU baru 7 sektor yang dapat, kami lagi lakukan pembicaraan dengan Menteri ESDM agar ada perluasan, agar tidak 7 sektor tapi menambahkan 13 sektor lain," ungkapnya, Kamis (5/08/2021).

Adapun ke-13 sektor yakni industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.

"Pada dasarnya industri yang membutuhkan gas bisa terlayani dari kebijakan ini karena sudah terbukti membantu industri memberi daya saing luar biasa, ekspor makin baik, utilisasi makin tinggi," sebut Agus.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jos! 13 Industri Baru Bakal Dapat Gas Murah 6 Dolar Per MMBTU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular