Laporan BPK

Dari 2017-2020, BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 38 T

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
23 June 2021 09:50
Gedung BPK (detik.com/Ari Saputra)
Foto: Gedung BPK (detik.com/Ari Saputra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan total potensi kerugian negara sebesar Rp 38,16 triliun. Kerugian ini berdasarkan pemeriksaan investigatif (PI) dan penghitungan kerugian negara (PKN) serta pemberian keterangan ahli (PKA) periode 2017-2020.

Dalam laporan IHPS II-2020, BPK mencatat kerugian ini terdiri dari 24 laporan hasil PI dengan nilai indikasi sebesar Rp 8,72 triliun dan 260 laporan hasil PKN dengan nilai kerugian sebesar Rp 29,44 triliun kepada instansi yang berwenang.

"Hasil pemantauan atas laporan hasil PI dan PKN serta PKA telah dimanfaatkan," tulis IHPS BPK yang dikutip Rabu (23/6/2021).

Terhadap 24 laporan hasil PI yang sudah disampaikan, sebanyak 11 laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 13 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan.

Sedangkan, terhadap 260 laporan hasil PKN yang telah disampaikan, 53 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 207 kasus sudah dinyatakan P-21 atau berkas penyidikan sudah lengkap.

Sementara itu, BPK juga telah melaksanakan PKA atas 250 kasus pada tahap persidangan. 250 kasus ini seluruhnya telah digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPK Temukan 14.501 Masalah di APBN 2021, Negara Bisa Rugi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular