Tak Boleh Lockdown, Kantor Pemerintah Pilih Perbanyak WFH

dob, CNBC Indonesia
19 June 2021 19:45
Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021 (Tangkapan Layar Youtube Bappenas RI)
Foto: Infografis/New Normal Sri Mulyani Syarat PNS Kemenkeu Bisa Kerja dari Mana Saja/Aristya Rahadian krisabella

Sebagai langkah antisipasi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi seluruh karyawan. Kebijakan ini mulai berlaku 17-25 Juni 2021.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home).

"Surat Edaran ini memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) dengan tetap menjaga produktivitas kerja," tulis surat edaran tersebut, dikutip Jumat (18/6/2021).

Selama pembatasan aktivitas tersebut, pegawai kementerian dilarang melakukan perjalanan dan pertemuan dinas bersifat tatap muka langsung. Namun jika pekerjaan bersifat prioritas dan strategis, pegawai harus mendapatkan surat tugas dari Menteri, Wakil Menteri, atau pejabat tinggi madya di kementerian BUMN.

Selain itu, unit terkait yang berhubungan dengan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan kritikal dapat bekerja di kantor dengan pembatasan kerja dan memperhatikan urgensi kerjanya.

Selama bekerja dari rumah, setiap pimpinan unit diminta mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai.

"Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku," tulis surat yang dikeluarkan pada 16 Juni 2021 itu.

Sejalan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga merilis surat edaran (SE) nomor 12 tahun 2021. SE ini berisi mengenai ketentuan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan Kementerian Keuangan.

Surat ini ditujukan untuk seluruh pimpinan unit eselon I Kemenkeu tertanggal 16 Juni 2021 yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (17/6/2021).

"Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 saat ini, menegaskan kembali kepada Pimpinan Unit Eselon I/Unit Organisasi non-Eselon yang Berada di Bawah dan Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri Keuangan (Non-Eselon) agar mengendalikan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor/work from office (WFO)," tulis Sri Mulyani kepada seluruh Dirjen nya.

Adapun ketentuan berlaku menjadi:

1. PNS yang melakukan WFO maksimal 25% untuk kantor/satker di wilayah Jabodetabek dan wilayah Zona Merah/Oranye Covid-19 atau wilayah yang memiliki risiko tinggi/sedang.

2. PNS WFO maksimal 50% untuk kantor/satker di wilayah lainnya selain wilayah yang berada di zona merah/orange.

3. Pimpinan Unit/satker dapat mengatur pelaksanaan WFO di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, apabila terdapat kebutuhan khusus dan/atau mendesak terkait pelaksanaan tugas unitnya.

4. Pimpinan Unit/satker harus melaporkan pelaksanaan WFO di luar ketentuan pada huruf a dan huruf b kepada Pimpinan Unit Eselon I/Non-Eselon, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kementerian Keuangan.

Selain itu, Sri Mulyani juga meminta para pimpinan unit untuk membatasi mobilitas PNS nya baik dalam rangka kedinasan maupun non kedinasan. Terutama untuk yang berada di zona merah dilarang untuk bepergian kecuali ada kepentingan mendesak.

Dirjen juga diminta untuk melakukan testing Covid-19 kepada seluruh PNS nya secara cepat apabila ada salah satu pegawainya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular