Mohon Maaf Sri Sultan, Jokowi tidak Bisa Terapkan Lockdown

Anisatul Umah & Yuni Astutik, CNBC Indonesia
18 June 2021 15:40
Satlantas Jakpus memberikan himbauan terhadap pengendara  kendaraan motor dan mobil terkait pemberlakuan PSBB di Cek Point Pos PSBB Tugu Tani Jakpus. (Twitter TMC Polda)
Foto: Suasana PSBB di Check Point Pos PSBB Tugu Tani (Dokumentasi Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Bagaimana dengan kepala daerah yang ingin menerapkan lockdown?

Aturan lockdown itu tertuang dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 49 ayat 4. UU itu menegaskan karantina wilayah atau yang sering disebut lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat/menteri terkait.

Bila ada kepala daerah yang gegabah mengambil keputusan lockdown sendiri tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pidana menanti mereka. Aturan ini bersifat khusus mengesampingkan hukum.



"Dalam pidana berlaku lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, sehingga UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai UU khusus sepanjang terdapat ketentuan pidana, maka inilah yang diberlakukan," kata pakar ilmu perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/3/2020).

Sementara itu, sanksi pidana diatur dalam Pasal 93. Sanksi yang diberikan kepada kepala daerah yang mengambil kebijakan lockdown adalah pidana maksimal 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.

"Sehingga setiap orang yang melanggar pasal ini, termasuk kepala daerah, bisa dikenai ketentuan pidana sesuai Pasal 93," jelas Bayu.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini

(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular