Mohon Maaf Sri Sultan, Jokowi tidak Bisa Terapkan Lockdown

Anisatul Umah & Yuni Astutik, CNBC Indonesia
18 June 2021 15:40
Infografis: Ekonomi Terancam Luar Dalam, Apa yang Harus Dilakukan Jokowi?
Foto: Ilustrasi Jokowi (CNBC Indonesia/Arie Pratama)

Lantas, apakah mungkin lockdown diterapkan?

Tahun lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berkala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerbitan PP itu didahului dengan Penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketika itu, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah saat ini bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Pemerintah juga bekerja lantaran amanat konstitusi.

"Jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga tidak dalam pemerintahan, tidak berada dalam satu garis visi yang sama," ujar Jokowi saat mengunjungi pembangunan RS Khusus Penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).

Lebih lanjut Jokowi mengatakan yang paling penting saat itu di tengah tingginya kasus Covid-19 adalah kerja sama antara pemerintah pusat hingga pemerintah di level yang paling bawah. Dari Presiden hingga kepala desa.

"Karena ini menyangkut orang yang mudik, yang kemudian di desa mestinya ada isolasi mandiri, meskipun hanya satu dua orang. Tapi juga di desa juga mampu menyiapkan jaring pengaman sosial, perlindungan sosial bagi mereka. Jadi bekerja dari pucuk paling atas sampai paling bawah. Pegangannya satu UU," imbuh Jokowi kala itu.

Jokowi mengklaim tidak ada perbedaan antara pemerintah pusat dan daerah. Sejauh ini, Jokowi menilai pembatasan yang dilakukan daerah masih dalam taraf yang wajar.

"Tapi tidak dalam bentuk keputusan besar, misalnya karantina wilayah dalam cakupan gede atau yang sering dipakai lockdown. Lockdown itu apa sih? lockdown itu orang nggak boleh keluar rumah. Transportasi berhenti baik bus, sepeda motor, kendaraan pribadi, pesawat, kereta api, semua berhenti. Kegiatan kantor dihentikan semua," terang Jokowi.

Dirinya menerangkan aktivitas ekonomi tetap ada, tapi masyarakat harus menjaga jarak aman yang paling penting yang kita sampaikan sejak awal. Menurutnya physical distancing itu yang penting.

"Jadi kalau kita semua disiplin lakukan itu, jaga jarak aman, cuci tangan, setiap habis kegiatan, jangan pegang hidung, mulut atau mata, kurangi itu sehingga penularannya bisa dicegah," lanjutnya.



Saat itu juga Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro, menambahkan PSBB efektif untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

"Berkali-kali disampaikan Presiden, ini paling rasional dalam kebijakan penanganan Covid-19," ujarnya.

Selain mempertimbangkan keselamatan warga negara, lanjut Juri, juga ada pertimbangan menyangkut karakteristik bangsa. Misalnya pulau yang tersebar begitu banyak hingga demografi masyarakat yang besar dengan pemenuhan ekonomi masyarakat.

"Dalam PP ini, PPSB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terduga terinfeksi Covid-19. PSBB adalah pembatasan kegiatan kegiatan penduduk yang terjangkit Covid-19 dan mencegah penyebaran semakin meluas. PSBB seperti yang selama ini berjalan seperti liburan sekolah, WFH, pembatasan ibadah atau kegiatan di fasilitas umum," kata Juri.

(miq/miq)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular