
Mau Operasi Hidung? Buruan Sekarang, Nanti Kena Pajak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Keuangan berencana untuk reformasi pajak, salah satunya perluasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal tersebut tertuang di dalam RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam pasal 4A RUU ini, pemerintah diketahui menghapus beberapa jenis jasa yang saat ini masuk dalam kelompok objek tidak kena pajak. Jasa-jasa yang dihapus dan akan dikenai PPN salah satunya adalah jasa pelayanan kesehatan medis.
Artinya, jika nanti jasa kesehatan medis ini dikenakan PPN, maka biaya dokter hingga pelayanan, dan biaya melahirkan, dikhawatirkan akan membuat tarif semakin mahal. Namun realitanya, pengenaan PPN pada jasa kesehatan medis ini ternyata hanya berlaku untuk jasa-jasa kesehatan di luar kebutuhan dasar.
"Jasa kesehatan yang dibayar BPJS Kesehatan atau sifatnya dasar, tidak dikenai pajak. Jadi jangan khawatir, tapi kalau premium itu menjadi sesuatu yang akan dipikirkan kemudian," jelas Staf Khusus Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Kemenkeu Masyita Crystallin dalam siaran live instagramnya, Jumat (18/6/2021).
Jasa-jasa kesehatan medis di luar kebutuhan dasar yang dimaksud Masyita adalah seperti operasi-operasi untuk keindahan tubuh atau wajah, seperti operasi plastik.
"Misalnya teman-teman ingin operasi hidung atau apa, itu sifatnya sudah komersil dan estetika. Di beberapa negara, best practice-nya kena PPN. Tentu ini akan masuk ke dalam pembahasan," ujarnya.
"Kalau basic service seperti melahirkan, kecelakaan dan semua-semua (perawatan) dasar tidak akan dikenakan PPN, jangan khawatir," ujarnya lagi.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sembako Bakal Dipajakin, Hingga Ekonomi Korsel Pulih