Aktivitas jual beli pedagang pasar tradisional di kawasan pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (14/6/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dikenakan untuk barang sembako yang dijual di pasar tradisional. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, yang dikenakan PPN hanya untuk barang sembako dengan kualitas premium yang dibeli oleh masyarakat kelas menengah atas. "Barang di pasar tradisional tidak akan dikenakan PPN, beda yang sifatnya premium. Jadi kita menyesuaikan ability to pay nya," ujarnya dalam media briefing, Senin (14/6/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Menurutnya, selama ini barang tidak kena pajak dimasukkan sesuai dengan kategorinya, padahal dalam satu kategori ada harga yang rentangnya sangat jauh. Ia mencontohkan, seperti daging sapi yang dijual di pasar tradisional dan daging impor misalnya wagyu yang dijual di supermarket. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Begitu juga dengan harga beras yang dijual Bulog per kilogram dengan beras premium yang dijual di hotel-hotel dan untuk restoran. "Ini kan rentan harga misalnya beras dan daging sangat lebar. Sehingga ketika terjadi pengecualian fasilitas maka semua tidak kena PPN. Pengaturan seperti ini yang ingin kita coba menjadikan tujuan pemajakan lebih efisien, lebih baik lagi," jelasnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Tarifnya saat ini masih dalam proses diskusi dan belum ditetapkan. Namun, pihaknya akan berpatokan pada aturan yakni multi tarif yang berada di kisaran 5%-15%. "Kalau terkait tarif saya tidak bisa mendahului karena masih ada pembahasan, jadi sama-sama kita ikuti. Tapi tentunya yang dikenakan (PPN) yang sembako premium," tegasnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)