Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, yang dikenakan PPN hanya untuk barang sembako dengan kualitas premium yang dibeli oleh masyarakat kelas menengah atas. "Barang di pasar tradisional tidak akan dikenakan PPN, beda yang sifatnya premium. Jadi kita menyesuaikan ability to pay nya," ujarnya dalam media briefing, Senin (14/6/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)