Ramai Penolakan, DJP Surati 13 Juta Orang Soal Pajak Sembako

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
14 June 2021 13:50
Infografis: Daftar Harta yang Kudu Dilaporkan di SPT Pajak Foto: Infografis/Daftar Harta yang Kudu Dilaporkan di SPT Pajak/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang sembako. Ini tertuang dalam revisi revisi draft Rancangan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai pengenaan PPN yang menimbulkan kontra dari publik. Salah satunya melalui email yang dikirimkan ke sekitar 13 juta wajib pajak (WP).

"Iya betul (kirim email) ke wajib pajak. Totalnya nanti 13 juta WP kita kirim email," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Senin (14/6/2021).

Adapun email yang dikirimkan oleh DJP berupa penjelasan mengenai PPN yang akan dikenakan untuk barang sembako. Dimana dijelaskan bahwa saat ini fokus pemerintah adalah pemulihan ekonomi nasional. Oleh karenanya, rencana pengenaan PPN ini tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Saat ini kebijakan disiapkan untuk diterapkan di kemudian hari saat ekonomi sudah mulai pulih.

Berikut isi email yang dikirimkan DJP ke WP:

Yth. Wajib Pajak,

Terima kasih atas partisipasi Saudara selama ini dalam melakukan pembayaran pajak.

Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.


Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi.

Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN.

Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah; dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.

Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.

Demikian disampaikan. Selamat menjalankan aktifitas dengan terus menjaga protokol kesehatan.
Terima kasih.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Adil Mana, Wagyu dan Daging Biasa Pajaknya Sama atau Berbeda?


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading