Wamenkeu Sebut Pajak Sembako Tak Cuma Soal Setoran Tapi ...

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
17 June 2021 12:25
Extraordinary Policy, Strategi Menjaga Ekonomi RI Saat Pandemi (CNBC Indonesia TV)
Foto: Extraordinary Policy, Strategi Menjaga Ekonomi RI Saat Pandemi (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan secara bertahap mulai untuk meningkatkan rasio perpajakan, caranya dengan memperluas objek pajak. Kendati demikian itu semua dilakukan dengan prinsip keadilan, salah satunya menerapkan multi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal itu dikatakan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Bank Dunia secara virtual, Kamis (17/6/2021).

"Tentang diskusi yang ada saat ini, yang (pemerintah) ingin menerapkan PPN sembako atau bahan baku, bukan itu niatnya. Kami ingin pastikan ada kerangka kebijakan yang bisa mendukung kebijakan jangka menengah," jelas Suahasil.

"Bukan niat pemerintah hanya sekedar mendapatkan pendapatan, tapi ada kesetaraan dalam prinsip perpajakan," kata Suahasil melanjutkan.

Pasalnya saat ini, di Indonesia, kata Suahasil sejumlah barang kebutuhan pokok beragam. Misalnya beras murah dan mahal sama-sama tidak dikenakan PPN.

"Jadi, kami percaya prinsip perpajakan dan kesetaraan perpajakan harus ada, itu yang harus kita terapkan. Multi Tarif PPN penting, sehingga bisa memiliki tarif berganda atau multiple. Kami pun berharap bisa merancang prinsip pajak untuk jangka menengah," ujarnya.

Seperti diketahui, rencana pengenaan PPN pada sembako tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draf RUU KUP yang diterima CNBC Indonesia, pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%.

Di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif, yakni sebesar paling rendah 5% dan paling tinggi 25% bagi barang super mewah.

Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan tarif PPN 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui akun instagramnya memastikan barang kebutuhan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional nantinya tak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hanya sembako premium atau yang dikonsumsi oleh golongan tertentu yang akan dikenakan PPN.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tarif PPN Naik Jadi 11%, Ini Loh Efeknya Buat Dompet Kamu!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular