RI Bakal Atur Jual-Beli Karbon, Ini Bocoran Menteri LHK

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
15 June 2021 11:45
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021. (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)
Foto: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021. (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan kementerian lain tengah menyusun mekanisme ekonomi karbon. Saat ini ada beberapa metode ekonomi karbon yang dibahas, salah satunya yaitu perdagangan karbon (carbon trading).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam Rapat Kerja (Raker) di Komisi VII DPR RI, Senin (14/06/2021) memaparkan soal beberapa metode ekonomi karbon yang tengah disusun pemerintah.

Terkait perdagangan karbon, dia menyebut metode ini dilakukan melalui mekanisme transaksi antar pelaku usaha yang memiliki emisi melebihi dari batas yang ditentukan.

"Kalau ada proyek, ada kegiatan, batas emisinya ditentukan dulu, sisanya kalau dia lebih, maka bisa diperdagangkan, itu offset and trade," papar Siti.

Kemudian metode kedua yaitu result-based payment, yakni pembayaran berbasis kinerja. Menurutnya, ini adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian mengurangi emisi gas rumah kaca setelah tersertifikasi. Saat ini menurutnya di Jambi dan Kalimantan Timur tengah melakukan mekanisme ini dan mendapatkan bayaran dari Norwegia, namun prosesnya belum tuntas.

"Result-based payment baru di sektor kehutanan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga tengah membahas soal pungutan karbon. Apakah akan dilakukan dengan dasar penghitungan (exercise) pada komoditas tertentu yang menghasilkan banyak karbon atau dari emisi yang dihasilkan.

Karena masih dalam tahap perencanaan, Siti menyebut masih perlu interaksi dari semua pemangku kepentingan. Pihaknya mengaku terbuka dengan mekanisme lain karena perkembangan teknologi terus berlanjut.

"Pungutan atas karbon juga direncanakan, lagi dipikirin apakah akan dilakukan dengan dasar exercise pada komoditi yang karbonnya banyak atau dari emisi yang dihasilkan," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyebut Indonesia mulai melakukan uji coba jual beli karbon di sektor ketenagalistrikan.

Uji coba ini dimulai pada Maret sampai dengan Agustus 2021. Alur uji coba pasar karbon menurutnya, Pertama, peserta melakukan pelaporan emisi gas rumah kaca (GRK) tahun 2020 melalui aplikasi APPLE Gatrik.

Selanjutnya, peserta melakukan perdagangan (trading) selisih tingkat emisi gas rumah kaca (GRK) terhadap nilai batas yang ditentukan atau penggunaan kredit karbon (offset) setelah konfirmasi kepesertaan.

"Ketiga periode pelaksanaan Maret-Agustus 2021. Trading dilakukan tidak dalam satu unit kepemilikan," ungkapnya dalam acara peluncuran 'Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi 2021', Kamis (18/03/2021).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PLTU Kena Pajak Karbon Tahun Depan, Biaya Listrik Bisa Naik!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular