
Video
Penampar Presiden Prancis Dijatuhkan Hukuman 4 Bulan Penjara
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
11 June 2021 17:45
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman penjara 4 bulan bagi Damien Tarel, pria yang menampar Presiden Emmanuel Macron pada selasa silam. Dalam pembacaan putusan pada kamis waktu setempat hakim menyatakan bahwa pihaknya menerima rekomendasi dari jaksa untuk membui Tarel selama 18 bulan, namun menurutnya 4 bulan tahanan dirasa sangat cukup. Simak informasinya dalam Program Closing Bell, Jumat 11/06/2021 berikut ini
-
1.
-
2.
-
3.