VIDEO
Video: Pemerintah Jawab Kritik Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
05 January 2026 16:49
Jakarta, CNBC Indonesia - Pasal 218 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat negara.
Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Senin 05/01/2026) berikut ini.