
Video
Polemik Pasal Zina di Hotel, Dpr: Ini Delik Aduan!
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
29 October 2022 16:54
Jakarta, CNBC Indonesia- Baru-baru ini, warganet dihebohkan oleh rancangan KUHP yang akan memberikan sanksi pidana bagi pasangan yang belum menikah atau tidak sah melakukan check-in di hotel. Isu tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi industry perhotelan. Dan diperkirakan, bila diterapkan maka akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi kalangan bisnis dan pelaku wisata. Menanggapi hal tersebut, juru bicara sosialisasi RKUHP, Albert Aries, menjelaskan pasal 415 dan 416 RKUHP bersifat delik aduan, yang tadinya hanya delik biasa.
Simak selengkapnya di CNBC Indonesia, Sabtu (29/10/2022)
Tags
Related Videos
Recommendation


Tanda Kiamat Muncul di Mana-Mana, Tampak Jelas di Keju

Kopi Susu Laris Manis, Produksi Gula Aren RI Melesat 1.000x Lipat

Mesin Cuci dan Kulkas di Transmart Full Day Sale Dilego Jadi Segini

Nasib 10 Startup RI, Dulu Terkenal Sekarang Tinggal Kenangan

Identitas Pencipta Bitcoin Satoshi Nakamoto Terungkap, Ini Sosoknya

9 Tanda Orang Tua yang Anaknya Bakal Sukses Besar

Kisah Raja Gula Dunia dari RI, Kejayaannya Runtuh Semalam

Waspada! Ini Ancaman Jika Tak Bayar Pinjol Legal
-
1.
-
2.
-
3.