Gaji Dikabarkan Bakal Naik, Yuk Cek Cara Daftar CPNS di Sini!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
11 June 2021 17:05
Infografis/Syukurlah....Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS di 2021/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Syukurlah....Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada kabar baik nih bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, ada rencana kenaikan gaji di tahun depan.

Diketahui, Badan Kepegawaian negara (BKN) akan menyusun dan merombak komponen gaji PNS. Penghasilan PNS ke depan, yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Adapun proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

"Gaji ke depan berbasis jabatan bukan berbasis pangkat seperti sekarang," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada CNBC Indonesia.

Dengan demikian, ada kemungkinan gaji pokok akan lebih tinggi dari saat ini. Sebab, jika berbasis pangkat gaji akan tetap sama dimana pun ia ditempatkan.

"Tapi kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan," kata dia.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk formula tunjangan PNS akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing.

Bagi para pencari kerja yang ingin merasakan enaknya menjadi PNS mulai dari kenaikan gaji pokok hingga tunjangan, ada baiknya menyiapkan diri mengikuti pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang kembali dibuka pemerintah di tahun ini.

Adapun total kebutuhan ASN tahun ini sebanyak 1.275.384 formasi. Kebutuhan ini untuk Pemerintah Pusat sebanyak 83.669 dan Pemerintah Daerah sebanyak 1.191.718 formasi.

Untuk kebutuhan Pemda terdiri dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.002.616 formasi dan PPPK non guru 70.008 formasi serta CPNS 119.094 formasi.

Pendaftaran CPNS tahun ini hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran saja, yaitu portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN, yang bisa diakses melalui sscasn.go.id.

Namun, sebelumnya ada baiknya masyarakat sudah menyiapkan dokumen terlebih dahulu, sehingga memudahkan saat pendaftaran dibuka. Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Ini Bakal Bikin Rekening PNS Gemuk, Berlaku 2022?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular