Ratusan CPNS Kaget Lihat Gaji & Pilih Mundur, Cuma Segini?

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
01 June 2022 08:20
cover topik_Kiamat PNS_konten/ Aristya Rahadian
Foto: cover topik_Kiamat PNS_konten/ Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri. Salah satu alasannya, karena mereka menilai gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi mereka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pertama kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (1/6/2022). "Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujarnya.

Selain soal gaji yang dinilai kecil, Satya juga mengungkapkan, alasan CPNS mengundurkan diri karena mengeluhkan lokasi pekerjaan yang tidak sesuai.

"Juga dapat kesempatan di tempat lain, kehilangan motivasi dan lain-lain," kata Satya.

Adapun BKN melaporkan, jumlah CPNS yang mengundurkan diri berubah dari 105 menjadi 100. Perubahan jumlah tersebut, karena digantikan oleh CPNS lainnya. Sementara yang lolos seleksi berjumlah 112.514 orang.

Lantas, berapa sebenarnya gaji yang diterima PNS?

Penghasilan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Besaran gaji PNS, dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan SD-SMP yakni di rentang Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta.

Untuk gaji PNS golongan II alias lulusan SMA dan D-III, gaji terendah berada di rentang Rp 2,02 juta hingga Rp 3,37 juta. Sementara itu, gaji tertinggi berada di rentang Rp 2,39 juta hingga Rp 3,82 juta.

Adapun untuk PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi, di mana yang terendah dan golongan IIIa yakni berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta dan tertinggi di rentang Rp 2,92 juta hingga Rp 4,79 juta.

CPNS sendiri merupakan sebutan bagi mereka yang sudah berhasil lolos seleksi hingga tahap akhir. Status CPNS berlaku setelah seseorang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan.

Adapun penetapan NIP CPNS sendiri dilakukan setelah instansi terkait mengajukan usulan penetapan NIP peserta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS, mereka sudah bisa bekerja paling lambat satu bulan.

Saat mereka mendapatkan NIP dan SK pengangkatan yang sudah ditentukan, instansi terkait akan mengeluarkan SPMT yang adalah surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya. SPMT ditetapkan paling lambat satu bulan pengangkatan CPNS.

Selama menjalani masa kerjanya, CPNS memang sudah menerima gaji. Namun, sayangnya besaran gaji yang diterima baru 80% dari besaran gaji PNS yang seharusnya diberikan.

Bahkan, besaran penetapan gaji PNS juga dipertimbangkan oleh masa kerja CPNS sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintahan. Masa percobaan sebelum menjadi pegawai pemerintahan sendiri memakan waktu antara 1 hingga 2 tahun.

Penerimaan gaji pertama CPNS telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN 9/2012. Aturan tersebut menyebutkan bahwa CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan sejak mendapatkan SPMT.

Satya sendiri mengemukakan bahwa CPNS tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima terlalu kecil. Hal tersebut dianggap tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, dan akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri.

Keputusan mereka untuk mundur tentu secara tidak langsung membuat negara merugi. Pasalnya, formasi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. Belum lagi ditambah dengan alokasi anggaran yang dikeluarkan.

"Tentu mereka yang mengundurkan diri setelah lolos dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai, akan dikenakan berbagai sanksi." ungkapnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Calon Mantu Idaman, Tes CPNS Dibuka Lebih Awal Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular