
Ada Kabar Baik untuk PNS di 2023, Gaji Naik?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyampaikan kabar baik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN)/pegawai negeri sipil (PNS). Di mana untuk tahun 2023 tetap akan diberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13
Hal ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023 yang diterima CNBC Indonesia, yang dikutip Selasa (31/5/2022).
"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13," tulis buku KEM PPKF
Selain itu, kebijakan pegawai tahun depan juga di arahkan untuk penerapan kerja yanhg lebih fleksibel bagi PNS. Ini juga tengah dikaji oleh pemerintah yang dirancang dengan sistem kerja Work From Anywhere (WFA).
"Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal antara lain melalui penguatan implementasi manajemen ASN, transformasi layanan publik berbasis teknologi serta adaptasi pola kerja baru (flexible working arrangement) dengan tetap mempertahankan produktivitas."
Apakah ada kenaikan gaji?
Kenaikan gaji tidak dijelaskan secara eksplisit. Namun pemerintah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun PNS dengan memperhatikan kemampuan fiskal Pemerintah.
Pemerintah melanjutkan implementasi Reformasi Birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ratusan CPNS Sudah Lolos Seleksi Mundur, Gajinya Kekecilan?