Ratusan CPNS Mengundurkan Diri

Ternyata Segini Besaran Gaji PNS Lulusan S1, Simak!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
27 May 2022 17:45
Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gaji yang kecil menjadi alasan ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) memutuskan untuk mundur meskipun sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi penerimaan tahun 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengemukakan ada sejumlah alasan kenapa banyak PNS yang mundur. Selain gaji, mereka juga mengeluhkan lokasi pekerjaan yang tidak sesuai.

"[Alasan lainnya] dapat kesempatan di tempat lain, kehilangan motivasi dan lain-lain," kata Satya kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/5/2022).

Lantas, sebenarnya berapa sih gaji PNS sampai-sampai CPNS memutuskan untuk mundur?

Penghasilan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Besaran gaji PNS, dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan SD-SMP yakni di rentang Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta.


Untuk gaji PNS golongan II alias lulusan SMA dan D-III, gaji terendah berada di rentang Rp 2,02 juta hingga Rp 3,37 juta. Sementara itu, gaji tertinggi berada di rentang Rp 2,39 juta hingga Rp 3,82 juta.

Adapun untuk PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi, di mana yang terendah dan golongan IIIa yakni berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta dan tertinggi di rentang Rp 2,92 juta hingga Rp 4,79 juta.

CPNS sendiri merupakan sebutan bagi mereka yang sudah berhasil lolos seleksi hingga tahap akhir. Status CPNS berlaku setelah seseorang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan.

Adapun penetapan NIP CPNS sendiri dilakukan setelah instansi terkait mengajukan usulan penetapan NIP peserta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS, mereka pun sudah bisa bekerja paling lambat satu bulan.

Saat mereka mendapatkan NIP dan SK pengangkatan yang sudah ditentukan, instansi terkait akan mengeluarkan SPMT yang adalah surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya. SPMT ditetapkan paling lambat satu bulan pengangkatan CPNS.

Selama menjalani masa kerjanya, CPNS memang sudah menerima gaji. Namun, sayangnya besaran gaji yang diterima baru 80% dari besaran gaji PNS yang seharusnya diberikan.

Bahkan, besaran penetapan gaji PNS juga dipertimbangkan oleh masa kerja CPNS sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintahan. Masa percobaan sebelum menjadi pegawai pemerintahan sendiri memakan waktu antara 1 hingga 2 tahun.

Penerimaan gaji pertama CPNS telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN 9/2012. Aturan tersebut menyebutkan bahwa CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan sejak mendapatkan SPMT.

Sebelumnya, BKN mencatat setidaknya ada 100 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi penerimaan tahun 2021.

Berdasarkan data BKN yang diterima CNBC Indonesia, sebanyak 100 calon PNS yang mengundurkan diri tersebut tersebar di berbagai instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Adapun CPNS dari Kementerian Perhubungan menjadi yang paling banyak mengundurkan diri yakni mencapai 11 orang. Kemudian disusul oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yakni masing-masing 6 orang.

Meski demikian, Satya mengaku tak mengetahui secara jelas pendidikan terakhir kalangan CPNS yang mengundurkan diri. "Bisa ditanyakan ke masing-masing instansi," jelasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggaran Diblokir, CPNS yang Daftar Kerja di IKN Nasibnya Gimana?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular