
Sanksi Ini Menanti Buat CPNS yang Mengundurkan Diri

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) memutuskan untuk mengundurkan diri setelah lolos seleksi tahun 2021.
Terdapat bermacam alasan dari para CPNS yang memilih mengundurkan diri, seperti tidak cocok dengan gaji, sudah tidak termotivasi lagi, dan penempatan lokasi yang terlalu jauh.
Terkait hal ini, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan mereka yang mengundurkan diri jelas akan mendapatkan beberapa sanksi, salah satunya adalah tidak boleh melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.
"Tentu mereka yang mengundurkan diri setelah lolos dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP), akan dikenakan berbagai sanksi," ujarnya dikutip dari detik.com, Kamis (26/5/2022).
Adapun sanksi tersebut terdiri dari;
1. Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
3. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
4. Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta.
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.
Satya menambahkan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan menjelaskan ketentuan serta syarat bagi pelamar CPNS. Untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang, pihaknya akan menyiapkan sanksi yang lebih tegas lagi.
"Kita rencananya ke depan perlu diperlama lagi. Yakni tidak boleh ikut seleksi CPNS selama 5 tahun ke depan. Kita akan mengusulkan seperti itu. Mudah-mudahan supaya nggak merugikan lagi. ASN kan itu bukan ajang coba-coba," tutup Satya.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Ini Bakal Bikin Rekening PNS Gemuk, Berlaku 2022?