
Jangan Dilanggar, Ini Aturan Zonasi Saat PPKM Mikro

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Perpanjangan akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021. Kebijakan in diambil merujuk pada data peningkatan kasus positif dan kasus aktif di Indonesia belakangan ini.
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengembangkan pos komando (posko) di daerah yang fungsinya adalah membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pelaksanaan PPKM Mikro. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan petugas yang di setiap posko akan melakukan pengawasan, utamanya pengawasan implementasi protokol kesehatan 3M.
"Posko-posko ini akan tersebar secara nasional dan dibentuk serta dikelola oleh Satgas Penanganan Covid-19, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan juga juga mencakup unsur-unsur dari TNI, Polri, tokoh masyarakat dan tokoh agama," kata Wiku belum lama ini.
Selain itu petugas juga membantu perihal tracing dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada masyarakat yang hendak melakukan testing. Posko desa/kelurahan telah dibagi berdasarkan zona risiko tingkat RT seperti ditetapkan sejak 6 April 2021.
Pembagian zona risiko tersebut seperti, zona hijau dimana dalam satu lingkungan RT tidak memiliki kasus konfirmasi Covid-19. Tetap perlu dilakukan upaya khusus seperti pemantauan rutin, dan apabila ditemukan suspek segera dilakukan tes dan dikarantina.
Zona kuning, dimana di satu RT ditemukan 1-2 rumah yang memiliki kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan adanya isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya.
Zona oranye, pada satu RT yang memiliki 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah, kecuali yang termasuk sektor esensial.
Kemudian zona merah, yakni pada satu RT ditemukan lebih dari 5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif. Upaya pengendalian yaitu isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 waktu setempat.
"Saya perlu garis bawahi, bahwa PPKM Mikro telah menggambarkan penerapan mikro lockdown. Pada prinsipnya, suatu pembatasan kegiatan di tingkat RT dalam mencegah penularan ke lingkungan sekitarnya," kata Wiku.
Selain itu skenario mikro lock down hanya berlaku pada RT dalam zona merah. Lalu, apabila kasus Covid-19 di wilayah tesebut sudah menurun, dan zonasinya berpindah ke zona kuning atau hijau, maka skenario micro lockdown tidak berlaku lagi. Wiku menegaskan masyarakat bisa kembali beraktifitas dengan pembatasan sesuai zonasinya.
Bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan maupun ketentuan ketika PPKM Mikro berlangsung juga terdapat sanksi yang akan dikenakan, bisa berupa denda maupun kerja sosial. Adapun sanksi bagi pelanggar ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing. Saat ini seluruh kabupaten kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan tentang disiplin protokol kesehatan.
Kemudian, apabila pada level RT/RW atau desa juga ingin memberikan sanksi sosial kepada pelanggar ketentuan PPKM Mikro, maka keputusannya diserahkan kepada musyawarah desa. Nantinya, penentuan sanksi sosial tetap diarahkan untuk mengacu pada ketentuan kepala daerah tingkat kabupaten atau kota.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menag Larang Umat di Zona Merah-Oranye Tarawih di Masjid