Cegah Penularan, Satgas bentuk Pos Komando Genjot 3T

yun, CNBC Indonesia
31 May 2021 16:32
‌Warga menjalani swab test PCR di kawasan RT 06/03 , Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (20/Mei/2021). Sebanyak 24 warga atau delapan kepala keluarga (KK) di RT 06, RW 03, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, terpapar Covid-19. Kawasan RT 03 langsung menerapkan lockdown atau Pengawasan Ketat Berskala Lokal (PKBL) di wilayah tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19. Selama lockdown warga diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan dilarang keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Pihaknya juga mengadakan swab test PCR massal warga setempat. Pihak kecamatan juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan logistik warga RT tersebut. Delapan KK yang terpapar Covid-19 sebagian besar menjalani isolasi mandiri di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran. Pantauan CNBC Indonesia sejumlah warga terpaksa beraktifitas dari rumah. Okie yang keseharian nya menjadi badut di sekitar Ciracas terpaksa harus menahan diri dari rumah karena ada himbauan untuk tetap dirumah.
Foto: 8 KK Terpapar Covid-19, Se RT di Ciracas Lockdown Mini (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengembangkan pos komando di daerah yang fungsinya adalah membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pelaksanaan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Posko-posko ini akan tersebar secara nasional dan dibentuk serta dikelola oleh Satgas Penanganan Covid-19, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan juga juga mencakup unsur-unsur dari TNI, Polri, tokoh masyarakat dan tokoh agama," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk PenangananCovid-19, Wiku Adisasmito beberapa waktu lalu.

Menurut dia, petugas yang di setiap posko akan melakukan pengawasan, utamanya pengawasan implementasi protokol kesehatan 3M. Selain itu petugas juga membantu perihal tracing dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada masyarakat yang hendak melakukan testing.

"Diharapkan petugas di wilayahnya masing-masing dapat membantu warga yang membutuhkan perawatan atau surat rujukan dari tempat pelayanan kesehatan seperti puskesmas setempat," katanya.

Pos komando di daerah juga berfungsi untuk melakukan pendekatan mikro dan dekat dengan masyarakat demi menekan penyebaran kasus. Serta yang paling penting mendorong perubahan perilaku dan penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Hal ini juga merupakan bentuk penguatan penangan pandemi dari pusat ke daerah yang terdesentralisasi melalui posko tingkat desa atau kelurahan.

Nantinya, ada 4 fungsi yang ada dalam posko Covid-19 ini, seperti menjadi lokasi atau tempat yang berfungsi mengendalikan, memantau, mengevaluasi dan eksekusi penanganan Covid 19 di masing2 daerah terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan lembaga

Sebagai informasi, Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Perpanjangan akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021. Kebijakan in diambil merujuk pada data peningkatan kasus positif dan kasus aktif di Indonesia belakangan ini.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masih Ngamuk! Kasus Covid RI Naik Lagi, Tambah 4.549 Kasus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular