
Menag Larang Umat di Zona Merah-Oranye Tarawih di Masjid

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agama sudah menerbitkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan amaliah bulan Ramadan dan idulfitri 1442 Hijriyah. Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas mengungkapkan, ibadah-ibadah yang menyertai Ramadan 1442 H seperti salat tarawih, akan dibatasi sesuai protokol kesehatan.
"Jadi tarawih misalnya tetap diperbolehkan tetapi dengan pembatasan 50% dari kapasitas. Namun, aturan-aturan ini tidak berlaku untuk daerah-daerah yang zona merah dan oranye. Jadi untuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan untuk melaksanakan amaliah selama Ramadan secara massal gitu ya, silakan dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya dalam keterangan pers di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/4/2021).
"Tetapi untuk daerah zona hijau dan kuning dipersilakan dengan aturan-aturan yang sesuai dengan protokol kesehatan," lanjutnya.
Gus Yaqut menegaskan semua itu bertujuan melindungi umat Islam selama menunaikan ibadah Ramadan di masa pandemi Covid-19.
"Agar selama pandemi Covid-19 ini, kita bisa beribadah dengan tenang, kita bisa beribadah dengan baik, tanpa berisiko untuk terpapar atau memaparkan Covid-19 kepada yang lain," ujarnya.
Sebagai informasi, per hari ini masih ada 299 kabupaten/kota yang masuk wilayah zona merah dan zona oranye, termasuk lima wilayah di DKI Jakarta. Dengan demikian, 299 kabupaten/kota ini belum dibolehkan untuk menggelar tarawih di Masjid.
(miq/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Daging Ayam RI Naik Terus & Lebih Mahal dari Tetangga