
Subsidi Listrik 2022 Diusulkan Naik Jadi Rp 62 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengusulkan subsidi listrik pada 2022 mendatang akan naik menjadi Rp 61,83 triliun dari anggaran subsidi listrik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 59,20 triliun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa perkiraan kenaikan subsidi listrik pada 2022 mendatang dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 14.450, harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 60 per barel, dan inflasi 3%.
Namun demikian, imbuhnya, bila ada pemisahan data golongan pelanggan 450 Volt Ampere (VA) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka subsidi listrik bisa diturunkan menjadi Rp 39,5 triliun.
"Mengacu pada rekomendasi BPKP serta dari KPK, apabila dilakukan evaluasi pisahkan pelanggan 450 VA yang tidak masuk dalam DTKS, maka subsidi bisa diturunkan menjadi Rp 39,5 triliun," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (02/06/2021).
Dia mengatakan, mulai 2022 diusulkan subsidi listrik diberikan secara langsung pada golongan yang berhak, seperti golongan pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang mengacu pada DTKS.
"Tahun 2022 diusulkan kebijakan listrik berikan subsidi listrik pada golongan berhak dan subsidi diberikan pada pelanggan rumah tangga miskin dan nggak mampu berdaya 450 VA dan 900 VA mengacu DTKS dan dukung subsidi listrik pada rumah tangga lewat mekanisme subsidi langsung," paparnya.
Namun, di sisi lain, PT PLN (Persero) sebagai operator listrik juga harus menaikkan pelayanan tenaga listrik dan harus lebih efisien, serta turunkan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) dan mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT).
Hingga April 2021, menurutnya subsidi listrik telah mencapai Rp 22,1 triliun. Hingga akhir tahun diperkirakan outlook subsidi bisa mencapai Rp 59,26 triliun, naik tipis dari APBN 2021 yang sebesar Rp 59,20 triliun. Adapun asumsi subsidi listrik pada 2021 ini dengan asumsi nilai tukar Rp 14.600 per US$, ICP US$ 45 per barel, dan biaya pokok penyediaan listrik Rp 1.334,44 per kWh, dan penjualan listrik mencapai 266,47 Tera Watt hour (TWh).
"Outloook tersebut termasuk Rp 5,57 triliun diskon untuk golongan pelanggan rumah tangga untuk 450 VA dan 900 VA nggak mampu periode Januari-Juni 2021 dan Rp 101,79 miliar untuk diskon golongan bisnis industri 450 VA Januari-Juni 2021," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah masih memberikan stimulus listrik untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat kurang mampu hingga Juni 2021 ini. Namun bedanya, stimulus listrik periode April-Juni 2021, besaran diskon tagihan listriknya diberikan hanya separuh dari periode sebelumnya, yakni menjadi:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Periode sebelumnya, pelanggan golongan 450 VA diberikan diskon tagihan listrik hingga 100% dan golongan 900 VA sebesar 50%.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kritik Keras Pemerintah, DPR Malu Kok Dapat Subsidi Listrik