Restrukturisasi Jadi Solusi Penyelesaian Masalah Asuransi

Rahajeng KH, CNBC Indonesia
02 June 2021 08:50
Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11/9. Aksi tersebut dilakukan karena tidak adanya kejelasan mengenai pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya Saving Planyang sudah lewat jatuh tempo selama 2 tahun. Sebelumnya, Jiwasraya mengklaim membayarkan tunggakan kepada sebagian nasabah senilai Rp470 miliar pada akhir Maret lalu. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan pembayaran utang klaim diberikan kepada 15 ribu nasabah pemegang polis tradisional. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, (11/9). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri keuangan khususnya sektor asuransi Indonesia tengah dihadapkan pada sejumlah problematika yang menyebabkan perusahaan asuransi mengalami masalah di sisi likuiditas dan insolvabilitas. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi yang tepat agar hak-hak yang dimiliki para peserta asuransi tetap terjamin dan terhindar dari kerugian yang lebih besar apabila perusahaan asuransi harus dipailitkan, setelah memperoleh izin dari otoritas.

Dosen Hukum Asuransi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kornelius Simanjuntak berpendapat, opsi untuk menawarkan program restrukturisasi kepada peserta asuransi dapat menjadi alternatif dan solusi untuk bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh perusahaan asuransi. Hanya saja, kata Kornelius, program restrukturisasi yang dijalankan perusahaan asuransi haruslah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan yang berlaku.

"Program restrukturisasi adalah suatu solusi terbaik, yang ada dari berbagai alternatif. Memang yang ideal semua hak-hak pemegang polis bisa dipertahankan 100%. Tetapi kondisinya tidak bisa begitu di semua perusahaan," ujar Kornelius kepada CNBC Indonesia, Senin (31/05/2021).

Kornelius menjelaskan, penyelesaian masalah di industri asuransi melalui pelaksanaan restrukturisasi sejatinya diatur melalui Undang-Undang 40 Nomor 2014 tentang Perasuransian. Tak hanya itu, juga terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 71 Nomor 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menjadi aturan teknis dari pelaksanaan program restrukturisasi.

Berkaca dari apa yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyelamatkan manfaat yang dimiliki pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kata Kornelius, solusi yang diimplementasikan melalui pelaksanaan program restrukturisasi itu bisa menjadi contoh atas penyelesaian masalah yang terjadi di industri asuransi nasional.

Bersamaan dengan hal tersebut, perusahaan pun juga harus membenahi tata kelola perusahaan hingga pada perbaikan manajemen risiko yang dimiliki agar persoalan likuiditas dan solvabilitas perusahaan tidak terganggu. Ini dilakukan agar masalah yang terjadi tidak berulang kembali.

"Restrukturisasi memang bukan pilihan yang ideal. Tetapi ini merupakan pilihan alternatif yang ada, karena program inilah yang terbaik dari berbagai alternatif penyelesaian masalah saat ini," ujar Kornelius.

Berkaca Pada Restrukturisasi Jiwasraya

Seperti yang diketahui, program restrukturisasi Jiwasraya berakhir pada 31 Mei 2021 kemarin. Mengacu data yang diterima CNBC Indonesia, sampai dengan 28 Mei 2021 kemarin, pemegang polis dari Bancassurance yang ikut dalam program restrukturisasi ini menembus 95,1%. Sementara untuk pemegang polis Korporasi mencapai 94% dan pemegang polis Ritel mencapai 86,5%.

Kornelius menilai capaian dari program restrukturisasi Jiwasraya ini dapat menjadi sebuah contoh untuk perusahaan asuransi lain, mengingat situasi yang dihadapi perusahaan dan pemerintah sebagai pemegang saham tidak dalam kondisi yang ideal. Menurutnya, program restrukturisasi yang merupakan alternatif solusi ini pun dapat terlaksana dengan baik karena adanya kesepakatan di kedua belah pihak.

"Saya mengatakan inilah yang terbaik dari alternatif yang ada. Semua pilihan memang tidak memuaskan karena kondisi perusahaan yang sudah tidak ideal," pungkas Kornelius yang juga Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

Sebelumnya, untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Jiwasraya pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 26,7 triliun untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama IFG Life. Dari informasi yang dikumpulkan, IFG Life akan menerima sekaligus melanjutkan pemberian manfaat dari polis-polis yang telah direstrukturisasi sebelumnya di Jiwasraya.

Jika tak ada halangan, pemindahan polis yang telah direstrukturisasi di Jiwasraya ke IFG Life ditargetkan akan dimulai secara bertahap pada Juli 2021.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasabah Jiwasraya Minta Program Restrukturisasi Dipercepat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular