
Pajak Orang Kaya-PPN-Tax Amnesty, Mana Lebih Dulu Mulai?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
31 May 2021 07:49

Rencana tax amnesty bermula dari pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Hingga sekarang jajaran kabinet yang lain, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, selaku pelaksana kebijakan masih belum berbicara.
Munculnya rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II dinilai oleh Ekonom Senior Faisal Basri sebagai ketidakmampuan pemerintah untuk mengejar para pengemplang pajak. Padahal pemerintah sudah dilengkapi dengan berbagai data.
"Ini karena pemerintah takut memburu pembayar pajak yang nakal. Jadi kan harusnya pemerintah menegakkan aturan, memburu pembayar pajak yang tidak benar dan tidak ikut tax amnesty, kenakan denda 100%-200%."
Tax amnesty pernah dilakukan pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.
Menurut Ekonom Indef, Bhima Yudhistira, ada beberapa risiko yang dimungkinkan terjadi menurut bila memaksakan tax amnesty jilid II.
Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kehilangan kepercayaan publik. Dulu disebutkan Presiden Jokowi, tax amnesty tidak akan terulang.
"Dengan adanya tax amnesty jilid ke II, psikologi pembayar pajak pastinya akan menunggu tax amnesty jilid berikutnya. Ya buat apa patuh pajak, pasti ada tax amnesty berikutnya. Ini blunder ke penerimaan negara," jelas Bhima.
Bhima juga beranggapan pemberian tax amnesty rawan digunakan untuk pencucian uang lintas negara, atas nama pengampunan pajak perusahaan yang melakukan kejahatan keuangan bisa memasukkan uang ke Indonesia. Terlebih saat ini rawan pencucian uang dari kejahatan korupsi selamapandemiCovid-19. (sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular