10 Hari Tax Amnesty: 2.458 Orang Minta Ampun & Setor Rp140 M

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
11 January 2022 09:50
Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!
Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II banjir peminat. Hal ini tercermin dari makin bertambahnya wajib pajak yang ikut program pengampunan di bidang perpajakan tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 10 Januari 2022 sudah ada sebanyak 2.458 wajib pajak yang mengikuti program. Dengan surat keterangan harta sebanyak 2.608 surat.

Adapun jumlah harta bersih yang terkumpul dari wajib pajak yang tobat ini sebanyak Rp 1,16 triliun yang menambah penerimaan ke Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 140,46 miliar.

Harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 1 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 95,53 miliar serta yang ditempatkan wajib pajak di investasi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 68,17 miliar.

Sebagai informasi, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung.

Ada dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.

Kemudian untuk pelaporan dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular