
Ini Sebab E-Warong Sampai Dicap Siluman & Diberantas Risma

Program E-Warong diluncurkan sejak pertengahan 2016. Program ini merupakan pengalihan bantuan sosial tunai ke bantuan sosial non tunai berbasis digital. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas bantuan sosial dan memperluas cakupan pelayanan keuangan inklusif.
Pada 2017 Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai. Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 12 Juli 2017 ini mengatur salah satunya e-warong.
Definisi E-Warong dalam Perpres itu yaitu elektronik warung gotong royong. Yang selanjutnya disebut E-Warong adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial bersama bank penyalur.
Kemensos dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa kriteria e-warong yaitu:
- Punya reputasi, kredibilitas dan integritas di wilayah operasional
- Memiliki penghasilan utama dari kegiatan usaha yang sedang berjalan
- Menjual beras atau telur dengan harga pasar
Namun, kenyataannya Mensos Risma menemukan di lapangan ada ketidaksesuaian soal peran dari e-warong ini sehingga ia berencana menutup program ini. Salah satunya menjual barang jauh lebih mahal bagi orang miskin. Di sisi lain penerima BPNT mau tak mau harus membeli dari e-warong. (dru)
[Gambas:Video CNBC]