Begini Kronologi Korupsi Pengadaan Tanah Proyek DP Nol Persen

dob, CNBC Indonesia
27 May 2021 20:36
Aksi teatrikal dengan tema
Foto: Aksi teatrikal dengan tema "Pemakaman KPK" oleh koalisi masyarakat anti korupsi yang menolakn revisi UU KPK di gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta (12/9). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 2019. Pengadaan tanah bermasalah ini awalnya ditujukan untuk pembangunan proyek rumah DP nol persen yang menjadi janji Kampanye Anies Baswedan.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

Para tersangka tersebut adalah Yoory Corneles (YRC) dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Berikutnya Wakil direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan Direktur Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA). KPK Juga menetapkan Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama.

Lebih rinci Nurul Ghufron menjelaskan kasus ini bermula dari BUMD DKI Jakarta, yakni Pembangunan Sarana Jaya bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Pembangunan Sarana Jaya antara pihak Pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak Penjual yaitu Anja Runtuwene.

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI," ujar Nurul Ghufron.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory Corneles dilakukan pembayaran oleh Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sejumlah Rp 43,5 miliar.

Setidaknya ada pelanggaran dalam pengadaan tanah ini, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait;

Berikutnya neberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, dan terakhir adalah adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," ujar Nurul Ghufron.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Tahun Berstatus Tersangka KPK, Kapan RJ Lino Disidang?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular