
Penetapan Tersangka Sah, Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II, RJ Lino.
Hakim menegaskan penyidikan KPK sah sesuai dengan prosedur hukum. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata hakim tunggal Morgan Simanjuntak, Selasa (25/5/2021).
Hakim menyatakan proses penyidikan kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Hakim menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.
Diketahui, RJ Lino melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip detikcom, perkara praperadilan itu mengantongi nomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan praperadilannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dia dari kasus dugaan korupsi ini.
"Menyatakan surat penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena surat itu tidak berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan termohon dikeluarkan dari rutan KPK, mengembalikan harkat dan martabat pemohon," ujar pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono, dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/5).
Agus juga meminta hakim menyatakan KPK tidak berwewenang melakukan penyidikan. Sebab, penyidikan RJ Lino disebut melebihi jangka waktu dua tahun.
Sebagai informasi, kasus RJ Lino ini sempat menjadi perhatian nasional karena status RJ Lino digantung oleh KPK, setelah lebih dari 5 tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya simak halaman berikut ini >>>>>>>> Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino!
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Tahun Berstatus Tersangka KPK, Kapan RJ Lino Disidang?