Setelah 5 Tahun Jadi Tersangka, RJ Lino Ditahan Oleh KPK!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
26 March 2021 15:55
RJ Lino ditahan KPK (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Foto: RJ Lino ditahan KPK (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)

Jakarta, CNBC IndonesiaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino terkait kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). RJ Lino ditahan setelah lima tahun menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dari pantauan, Jumat (26/3/2021), RJ Lino tampak mengenakan rompi jingga tahanan KPK. Dia berjalan dari ruang pemeriksaan sebelum KPK menggelar konferensi pers penahanannya.



Kasus dugaan korupsi yang menjerat RJ Lino ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.

Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Tahun Berstatus Tersangka KPK, Kapan RJ Lino Disidang?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular