Prof Romli: Kasus RJ Lino Pelanggaran HAM, tak Boleh Terjadi

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
21 May 2021 10:57
RJ Lino ditahan KPK (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Foto: Momen RJ Lino saat ditahan KPK, beberapa waktu lalu (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 beberapa waktu lalu turut berdampak kepada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang melibatkan eks Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino.

Seperti diketahui, MK telah mengubah frasa Pasal 40 UU Nomor 19/2019 tentang KPK mengenai kepastian penyidikan dan penyelidikan, Selasa (4/5/2021). Perubahan itu hadir beberapa hari menjelang sidang perdana praperadilan yang melibatkan Lino.

MK melalui putusan atas perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 uji formil UU KPK mengubah frasa Pasal 40 ayat (1) dan (2) tentang jangka Waktu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 2 Tahun Setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Terkait Pasal 40 ayat (1) UU KPK, MK menambah ketentuan frasa tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun, dari yang sebelumnya berbunyi "KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun".

Bunyi pasal itu diubah menjadi, "KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak diterbitkannya SPDP".

Pasal 40 ayat (2), MK mengubah frasa harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu, dari semula berbunyi "penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan".



Bunyi pasal itu diubah menjadi "penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan".

Menanggapi hal itu, Romli mengatakan putusan MK itu telah memberikan kepastian hukum mengenai status tersangka lewat tenggang waktu dua tahun, yaitu dihitung sejak diterbitkan SPDP kepada tersangka. Dia mencontohkan, kata dia, frasa baru Pasal 40 UU KPK 2019 itu sangat tepat diterapkan terhadap Lino yang sudah berstatus tersangka sejak 2015.

"Kasus ini contoh yang representatif dan mencolok dan tepat. Mengapa? Karena RJ Lino ditetapkan tersangka berdasarkan SPDP tahun 2015 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 UU KPK 2019 dan putusan MK tersebut," ujar Romli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021).

Ia mengatakan KPK yang merupakan lembaga independen menjalankan tugas dan wewenangnya yang dibatasi ketentuan Pasal 5 huruf f UU KPK 2019 yaitu bertugas menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian pembatasan penegakan hukum juga diatur dalam Bab XA UUD 45.

"Kasus RJ Lino terang benderang merupakan pelanggaran HAM dan tidak boleh terjadi dalam suatu negara hukum. Sidang praperadilan perkara RJ Lino diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum khusus bagi RJ Lino dan bagi kasus serupa di masa depan," kata Romli.

Selain KPK, Romli juga mengatakan bahwa hakim praperadilan harus memahami putusan MK atas perubahan pasal tersebut. Caranya dengan mendahulukan kepentingan perlindungan HAM pemohon dan ketentuan Pasal 40 UU KPK dengan merujuk putusan MK tersebut. Tafsir Pasal 40 UU KPK harus dilihat secara komprehensif tidak terbatas tekstual tetapi harus kontekstual.

"Itu dengan alasan bahwa norma suatu UU termasuk UU KPK selalu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan zamannya. UU KPK tahun 2002 dan diubah tahun 2019 bukan hanya perubahan norma semata-mata melainkan perubahan pandangan terhadap hukum pidana," ujar Romli.

UU KPK, lanjut dia, menitikberatkan pada tindakan-tindakan represif kepada tindakan preventif dan penghormatan HAM tersangka. Dengan demikian, jika norma frasa dapat dalam Pasal 40 UU KPK hanya ditafsirkan secara normatif dan dimaknai bersifat diskresioner justru bertentangan dengan tujuan perubahan UU Nomor 19/2019.

"Itu khususnya penghormatan atas HAM tersangka. Sejalan dengan pandangan tersebut maka frasa dapat pada pasal 40 ayat (1) UU KPK 2019 tidak memberikan kepastian hukum dan tidak adil bagi tersangka, bahkan bertentangan dengan asas fair trial dan adagium universal, justice delayed justice denied," kata Romli.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Tahun Berstatus Tersangka KPK, Kapan RJ Lino Disidang?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular